Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara, Rabu (20/3).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis (21/3).
Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca juga : Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun
Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gerius. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga : Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak,” ujar Rianto.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun ke Gerius. (Z-3)
TNI mengerahkan sejumlah Helikopter Caracal untuk menjemput mereka beserta orang tuanya yang tinggal di pelosok, pedalaman hutan dan pegunungan yang sulit dijangkau.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
Selain MBG, Pemprov Papua Tengah juga mengimplementasikan pemberian Makanan Tambahan dan BLT untuk balita, Cek Kesehatan Gratis, pembentukan 1.045 koperasi desa.
KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menuding aparat kepolisian melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat aksi di Bandara Sentani, Papua
Para peserta merupakan mahasiswa baru yang diterima melalui jalur kerja sama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Papua Selatan dan UNJ.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved