Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman divonis empat tahun dan delapan bulan penjara, Rabu (20/3).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan yang dikutip pada Kamis (21/3).
Majelis menilai Gerius terbukti menerima suap yang kasusnya juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca juga : Hukuman Penjara Lukas Enembe Diperberat jadi 10 Tahun
Majelis juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp4.595.507.228 ke Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau barangnya akan dirampas jaksa untuk dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana pemjara selama satu tahun,” ucap Rianto.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gerius. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca juga : Terbukti Terima Suap, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, majelis juga menilai Gerius sopan selama persidangan.
“Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak,” ujar Rianto.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta majelis hakim memberikan hukuman penjara selama tujuh tahun ke Gerius. (Z-3)
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Sebanyak 1.360 penari Tamborin yang berasal dari pelajar dan demoninasi gereja memeriahkan perayaan masuknya Injil ke Papua itu.
PEMERHATI sepak bola nasional dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Irhas, mengatakan, upaya pembinaan talenta muda sepak bola di Indonesia Timur harus terus ditingkatkan.
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved