Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman menjalani sidang tuntutan hari ini, 4 Maret 2024. Jaksa meminta hakim memberikan vonis tujuh tahun penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Gerius) dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.
Hukuman itu dinilai pantas karena jaksa menilai Gerius terbukti menerima suap atas pengerjaan proyek di Papua. Perkara ini juga menyeret mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis pidana denda sebesar Rp350 juta untuk Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan kurungan penjara empat bulan.
Dalam kasus ini, jaksa juga meminta Gerius membayar uang pengganti Rp4.595.507.228. Hakim diharap memberikan restu kepada penuntut umum untuk mengambil harta benda eks kepala dinas PUPR itu jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan.
“Dalam hal terdakwa (Gerius) tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ucap jaksa.
Baca juga : KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe
Hukuman itu dinilai pantas untuk Gerius. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Lalu, dia juga dinilai berbelit dalam persidangan.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni belum pernah dihukum. Lalu, dia juga memiliki tanggungan keluarga.
(Z-9)
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Wacana Presiden Prabowo Subianto akan memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua perlu dipertimbangkan secara matang.
PASUKAN Komando Operasi (Koops) Habema berhasil melumpuhkan dua Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang sebelumnya menyerang serta membunuh 2 pekerja.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar.
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menyebut pembangunan landasan pacu atau runway jalur taxi dan apron bandara di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah selesai.
Kementerian PUPR menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan perumahan, mengingat banyak rumah subsidi diterima oleh masyarakat yang tidak berhak.
Kementerian PUPR mendapat alokasi anggaran RP75,63 triliun dalam RAPBN 2025. Anggaran tersebut turun drastis dari pagu anggaran yang diajukan sebesar Rp164,6 triliun.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
KPK memeriksa dua saksi guna mendalami proses lelang shelter atau tempat perlindungan dari bencana tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved