Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
CALON wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD membenarkan bahwa ada beberapa saksi yang telah disiapkan untuk bersaksi di sidang gugatan kecurangan pemilu di Mahkamah Konstitusi mundur. Mahfud juga menduga penyebab mundurnya beberapa saksi itu karena mereka mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.
“Ya kalau itu begitu lah. Saya nggak tahu (siapa saja), coba tanya ke Pak Todung saja (siapa yang mengalami intimidasi) itu. Besok akan dikemukakan di sidang,” kata Mahfud kepada awak media di Jalan Teuku Umar No.9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Mahfud juga enggan menyebutkan secara detail apakah di antara saksi-saksi yang mengalami intimidasi itu salah satunya ialah Kapolda yang disebut-sebut akan bersaksi di MK nanti.
“Ya saya nggak tahu. Nanti saja diungkapkan di sidang,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan pihaknya akan menghadirkan seorang saksi yang menjabat sebagai Kapolda di sidang sengketa pemilu 2024 di MK. (Z-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved