Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institut Ikhsan Yosarie mengatakan mengembalikan TNI-Polri untuk dapat ditempatkan di pos-pos jabatan sipil harus diatur lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN memang memperbolehkan TNI-Polri menempati jabatan sipil di pos-pos tertentu. Kendati demikian, RPP ASN yang jadi aturan turunannya ini harus diatur cara dan kriterinya agar ada batasan posisi yang bisa ditempati TNI-Polri.
"Persoalannya kalau itu tidak diatur syarat dan kriteria dan caranya jangan-jangan nantinya akan terjadi migrasi semua jabatan kementerian dan lembaga bisa diduduki TNI-Polri," kata Iksan di Jakarta, Minggu (17/3).
Baca juga : Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat
Menurutnya, perluasan jabatan sipil untuk TNI-Polri bisa saja terjadi. Ditambah lagi, ada persoalan banyak perwira TNI-Polri yang non-job atau tidak memiliki jabatan di institusi masing-masing.
"Ketika keran ini dibuka potensial sekali TNI-Polri bisa duduki jabatan sipil. Lalu bagaimana dengan ASN dari masyarakat sipil yang seharusnya bisa menduduki jabatan itu, namun ditempati oleh TNI-Polri," kata Iksan.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan TNI-Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka. Apalagi, amanat reformasi adalah mencabut peran TNI-Polri dalam urusan politik agar profesional di bidang pertahanan keamanan dan penegakan hukum.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
"Seharusnya TNI dan Polri tetap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata Al Araf.
Dia menambahkan, jika persoalannya adalah penumpukan perwira non-job di institusi TNI dan Polri, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen, bukan diberikan ruang dengan RPP Manajemen ASN.
”Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, upaya yang dapat dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier, dan kepangkatan,” katanya. (Z-6)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved