Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENELITI Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institut Ikhsan Yosarie mengatakan mengembalikan TNI-Polri untuk dapat ditempatkan di pos-pos jabatan sipil harus diatur lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN memang memperbolehkan TNI-Polri menempati jabatan sipil di pos-pos tertentu. Kendati demikian, RPP ASN yang jadi aturan turunannya ini harus diatur cara dan kriterinya agar ada batasan posisi yang bisa ditempati TNI-Polri.
"Persoalannya kalau itu tidak diatur syarat dan kriteria dan caranya jangan-jangan nantinya akan terjadi migrasi semua jabatan kementerian dan lembaga bisa diduduki TNI-Polri," kata Iksan di Jakarta, Minggu (17/3).
Baca juga : Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat
Menurutnya, perluasan jabatan sipil untuk TNI-Polri bisa saja terjadi. Ditambah lagi, ada persoalan banyak perwira TNI-Polri yang non-job atau tidak memiliki jabatan di institusi masing-masing.
"Ketika keran ini dibuka potensial sekali TNI-Polri bisa duduki jabatan sipil. Lalu bagaimana dengan ASN dari masyarakat sipil yang seharusnya bisa menduduki jabatan itu, namun ditempati oleh TNI-Polri," kata Iksan.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan TNI-Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka. Apalagi, amanat reformasi adalah mencabut peran TNI-Polri dalam urusan politik agar profesional di bidang pertahanan keamanan dan penegakan hukum.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
"Seharusnya TNI dan Polri tetap dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata Al Araf.
Dia menambahkan, jika persoalannya adalah penumpukan perwira non-job di institusi TNI dan Polri, maka yang perlu dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen, bukan diberikan ruang dengan RPP Manajemen ASN.
”Jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di kedua institusi tersebut, upaya yang dapat dilakukan adalah perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier, dan kepangkatan,” katanya. (Z-6)
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Korps Bhayangkara melakukan panen raya jagung serentak Kuartal II di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6).
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Ada langkah yang diambil oleh militer dalam tugas-tugas pengkaryaan di ruang sipil dalam revisi UU TNI
Sebanyak 16 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sebagaimana dituangkan dalam RUU TNI, memang memerlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.
Permohonan uji materi dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 ini menyoroti batasan hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana untuk memperluas kewenangan TNI-Polri yang sudah menjadi perhatian publik.
Terdapat pasal-pasal yang harus dipantau dan dikritisi, khususnya terkait dengan perluasaan di jabatan sipil dan perluasan tugas operasi militer selain perang.
Revisi UU TNI tak boleh membuat demokrasi tercederai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved