Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan membuat prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri.
Agus menjelaskan aturan tersebut masih wacana. Namun, ia tak menampik TNI dibutuhkan setiap permasalah yang ada.
"Ya nanti akan dibahas lebih lanjut, itu baru wacana. Tapi yang tadi saya sampaikan tadi, setiap permasalahan kan pasti TNI, TNI, ya kan?" kata Agus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat,Jumat, 15 Maret 2024.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
Jenderal TNI bintang empat ini mengatakan keterlibatan TNI hampir menyentuh berbagai lini. Salah satunya, membantu distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meski tidak tercantum dalam memorandum kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kemarin kita dukungan logistik ke wilayah-wilayah terpencil tetap menggunakan fasilitas TNI. Padahal di dalam MoU-nya tidak ada. Tapi pada pelaksanaannya, mereka KPU meminta bantuan kepada saya, Ketua KPU," ujar eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Tidak hanya itu, Agus menyebut, TNI juga terlibat dalam beberapa program pemerintah. Seperti ketahanan pangan hingga pencegahan stunting.
Baca juga : Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Komisi II: Masih Perlu Dibahas
"Sekarang contoh ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI. BNPB tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.
Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas. Hanya saja, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. (Yon/Z-7)
Sebanyak 187 Perwira Tinggi yang dimutasi, yakni109 Pati TNI Angkatan Darat, 36 Pati TNI Angkatan Laut, dan 42 Pati TNI Angkatan Udara.
Panglima TNI menunjuk Brigjen TNI Wahyu Yudhayana sebagai Sesmilpres menggantikan Mayjen TNI Kosasih.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat, termasuk jabatan Pangdam XIV Hasanuddin dan Kadispenad
Kapolri, Panglima TNI dan menteri-menteri terkait diminta untuk melakukan evaluasi dari peristiwa tersebut.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merotasi sejumlah perwira tinggi. Salah satunya ialah penunjukan Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa sebagai Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Koordinasi dan sinergitas dua institusi besar negara itu akan terus diperkuat. Terutama, dalam memastikan rangkaian perayaan kemerdekaan berlangsung aman dan penuh makna.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Ia mengakui masih ada ruang perbaikan, khususnya pada aspek redaksional agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Diketahui, Perkap ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Feri menilai penerbitan Perkap 10/2025 bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga secara politik dan etis.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved