Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekarang kami sudah dalam konteks merapikan seluruh data-data, baik itu yang sifatnya pencegahan maupun penindakan," kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis malam.
Selanjutnya, kata Lolly, Bawaslu RI telah melakukan pembekalan terhadap seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk menghadapi PHPU.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
"Supaya mereka nanti bisa menjawab dengan lugas dan tepat, ya, karena kalau yang namanya di persidangan itu kan cara menjawab saja enggak boleh bertele-tele. Dia harus 'to the point', dia harus bisa membuat terang sebuah perkara," ujarnya.
Lolly juga mengatakan bahwa seluruh pembekalan teknis telah diberikan kepada jajaran pengawas pemilu.
"Semacam hal-hal teknis begitu saja sudah kami bekali ke jajaran pengawas pemilu, dan tentu saja yang paling penting adalah secara tertulis, ya, seluruh data-data kami rapikan," katanya.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti persiapan jelang penetapan hasil Pemilu 2024, terutama dalam menghadapi PHPU di MK.
"Kami juga tengah menyiapkan jajaran kami untuk mempersiapkan berkas karena hanya tiga hari setelah penetapan, laporan tim pasangan calon pasti mulai berdatangan," kata Bagja dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/3).
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca juga : KPU Bakal Bertahan di Sidang Sengketa Hasil Pemilu
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca juga : 3 Pelanggaran Pemilu Terbesar, Salah Satunya Penggelembungan Suara
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved