Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usulan Wapres sebagai Ketua Dewan Aglomerasi Sarat Kepentingan Politik

Indriyani Astuti
13/3/2024 16:25
Usulan Wapres sebagai Ketua Dewan Aglomerasi Sarat Kepentingan Politik
Peneliti BRIN, Lili Romli.(Dok. Antara)

PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan urgensi dari dewan aglomerasi dalam rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perlu melalui kajian mendalam. Ia mengingatkan agar jangan sampai keberadaan dewan itu jadi sarat kepentingan politik, tepatnya untuk kepentingan posisi wakil presiden (wapres), padahal tidak ada urgensinya.

Aglomerasi, terang Lili, perlu dibicarakan dengan daerah- daerah sekitar Jakarta juga pada para gubernur dan walikota yang tercakup dalam wilayah aglomerasi tersebut untuk melihat urgensi dan kebutuhan dalam membangun aglomerasi.

"Tidakkah cukup Jakarta saja sebagai kota megapolitan, tidak merambah daerah-daerah lain. Jika berdasarkan kajian perlu ada aglomerasi, lalu apakah perlu dibentuk dewan dan harus diketuai oleh wakil presiden. Apa urgensi wapres menjadi ketuanya," ujar Lili ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan

Lili melihat posisi wapres sebagai ketua dewan aglomerasi sarat dengan kepentingan politik dan tidak ada urgensinya. Tugas ketua dewan, menurut Lili, bisa diberikan lada gubernur sebagai ex officio.

"Saya melihat dengan posisi wapres sebagai ketua dewan syarat dengan kepentingan politik dan tidak ada urgensinya," imbuhnya.

Lili berpendapat apabila pasal mengenai wapres sebagai dewan aglomerasi itu akhirnya lolos dalam pembahasan, akan muncul matahari kembar dalam membangun Jakarta. Selain itu, ia mengingatkan status Jakarta juga perlu diubah.

Baca juga : Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April Sebelum Idul Fitri

"Kecuali memang nanti gubernurnya tidak dipilih tapi diangkat oleh presiden. Kalau seperti Jakarta jangan dijadikan sebagai daerah otonom tapi daerah administratif yang tidak ada lembaga perwakilannya," papar Lili.

Seperti diberitakan, RUU tentang DKJ saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski demikian masih ada pasal-pasal yang menimbulkan polemik seperti penunjukkan gubernur DKI oleh presiden dan wapres sebagai ketua dewan aglomerasi.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya