Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan urgensi dari dewan aglomerasi dalam rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) perlu melalui kajian mendalam. Ia mengingatkan agar jangan sampai keberadaan dewan itu jadi sarat kepentingan politik, tepatnya untuk kepentingan posisi wakil presiden (wapres), padahal tidak ada urgensinya.
Aglomerasi, terang Lili, perlu dibicarakan dengan daerah- daerah sekitar Jakarta juga pada para gubernur dan walikota yang tercakup dalam wilayah aglomerasi tersebut untuk melihat urgensi dan kebutuhan dalam membangun aglomerasi.
"Tidakkah cukup Jakarta saja sebagai kota megapolitan, tidak merambah daerah-daerah lain. Jika berdasarkan kajian perlu ada aglomerasi, lalu apakah perlu dibentuk dewan dan harus diketuai oleh wakil presiden. Apa urgensi wapres menjadi ketuanya," ujar Lili ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (13/3).
Baca juga : Posisi Wapres Jadi Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipertanyakan
Lili melihat posisi wapres sebagai ketua dewan aglomerasi sarat dengan kepentingan politik dan tidak ada urgensinya. Tugas ketua dewan, menurut Lili, bisa diberikan lada gubernur sebagai ex officio.
"Saya melihat dengan posisi wapres sebagai ketua dewan syarat dengan kepentingan politik dan tidak ada urgensinya," imbuhnya.
Lili berpendapat apabila pasal mengenai wapres sebagai dewan aglomerasi itu akhirnya lolos dalam pembahasan, akan muncul matahari kembar dalam membangun Jakarta. Selain itu, ia mengingatkan status Jakarta juga perlu diubah.
Baca juga : Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April Sebelum Idul Fitri
"Kecuali memang nanti gubernurnya tidak dipilih tapi diangkat oleh presiden. Kalau seperti Jakarta jangan dijadikan sebagai daerah otonom tapi daerah administratif yang tidak ada lembaga perwakilannya," papar Lili.
Seperti diberitakan, RUU tentang DKJ saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski demikian masih ada pasal-pasal yang menimbulkan polemik seperti penunjukkan gubernur DKI oleh presiden dan wapres sebagai ketua dewan aglomerasi.
(Z-9)
Sebelumnya, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam perubahan beleid tersebut.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta jika penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ.
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memangkas sejumlah trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan horor di kawasan itu.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menghadiri kegiatan Karang Taruna Kembangan Fest 2025 di kawasan Puri CNI, Kembangan, Jakarta Barat.
Ikatan Keluarga Dewan (IKD) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar berbagai perlombaan di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI Jakarta.
Pada Sabtu (23/8) pagi, indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 67 mikrogram per meter kubik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan penataan 55 Rukun Warga (RW) di Jakarta yang masuk kategori kawasan kumuh pada tahun ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama eksekutif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved