Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Selidiki Dugaan Suap Baru di MA

Candra Yuri Nuralam
06/3/2024 06:50
KPK Selidiki Dugaan Suap Baru di MA
KPK kembali melakukan penyelidikan atas dugaan pemberian dan penerimaan suap di Mahkamah Agung.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendus dugaan pemberian dan penerimaan suap di Mahkamah Agung (MA). 

“Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pengembangan kasus itu sudah dilakukan pihaknya sejak Januari 2024. Dia memastikan perkara ini berbeda dengan yang sudah diusut sebelumnya.

Baca juga : Dadan Tri Ngaku Diperas US$6 Juta, KPK: Trik Biar Dibebaskan

“Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama,” ujar Ali.

Ali enggan memerinci kronologi kasusnya. Identitas tersangkanya pun masih dirahasiakan demi menjaga kelancaran proses penyidikan saat ini.

Dalam perkembangan kasusnya, Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan masih menjalani persidangan terkait kasus ini. KPK mengembangkan kasusnya, dan menetapkan Hasbi sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
 
Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
 
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya