Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Bersikeras Buktikan Jual Beli Jabatan di Kementan di Persidangan

Candra Yuri Nuralam
29/2/2024 13:30
KPK Bersikeras Buktikan Jual Beli Jabatan di Kementan di Persidangan
KPK bersikeras akan membuktikan  adanya dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang hilang dalam dakwaan Yasin Limpo(Antara)

KOMISI Pemberantasan korupsi (KPK) bersikeras akan membuktikan adanya dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang hilang dalam dakwaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

“Nanti jaksa akan buktikan seluruh fakta hasil penyidikan. Termasuk, soal pemerasan terkait jual beli jabatan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (29/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu masih enggan memerinci jenis jual beli jabatan di Kementan. Tapi, kata Ali, Lembaga Antirasuah memiliki bukti cukup untuk membuktikan dugaan itu di persidangan.

Baca juga : Eks Mentan Yasin Limpo Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar

“Alat bukti akan disampaikan dihadapkan majelis hakim,” ujar Ali.

Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya