Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
Pengguliran hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 dinilai sangat diperlukan. Pasalnya, kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sangat menurun seiring dengan isu netralitas.
"Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, Senin (26/2).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga kerap dinilai hanya lembaga yang mengikuti apa keinginan penguasa. Hal itu tergambar dari putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
Baca juga : DPR tak Perlu Menunggu Rekapitulasi Tuntas untuk Gulirkan Hak Angket
"Karena itu, di MK masyarakat sulit untuk mendapat keadilan," tuturnya.
Hak angket, kata dia, dapat menjadi solusi. Melalui proses itu, kecurigaan adanya operasi senyap hingga bentuk kecurangan pemilu dapat terungkap.
"Hal ini tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilpres dan pileg. Hasil pemilu yang menelan dana besar itu menjadi legitimate," ucap Jamiluddin.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. (Z-11)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved