Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Ahli hukum tata negara sekaligus Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan DPR RI tidak perlu menunggu penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tuntas untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, hak angket bukan soal menggali hasil rekapitulasi, tetapi lebih ke arah dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam proses Pemilu.
"Itu bisa sambil berjalan. Jadi bukan hanya soal hasil pemilunya, melainkan juga prosesnya yang tentu menentukan hasil pemilu," kata Maruarar saat dihubungi, Kamis (22/2).
Maruarar menjelaskan Presiden Joko Widodo secara terbuka mengerahkan lembaga negara, kementerian, kepala desa sebelum pemungutan suara dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
"Itu harus dibuktikan dengan memanggil beberapa pihak. Misalnya penyaluran bansos, menteri-menteri terkait bisa dipanggil," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPR perlu dilakukan untuk menjernihkan semua polemik dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Itu merupakan cara-cara yang konstitusional.
Angggota DPR RI saat ini masih dalam masa reses. Berdasarkan jadwal, reses sudah dimulai sejak 7 Februari dan baru selesai padal 4 Maret 2024. Sementara itu, merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024. (Ma
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved