Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Ahli hukum tata negara sekaligus Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan DPR RI tidak perlu menunggu penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tuntas untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, hak angket bukan soal menggali hasil rekapitulasi, tetapi lebih ke arah dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam proses Pemilu.
"Itu bisa sambil berjalan. Jadi bukan hanya soal hasil pemilunya, melainkan juga prosesnya yang tentu menentukan hasil pemilu," kata Maruarar saat dihubungi, Kamis (22/2).
Maruarar menjelaskan Presiden Joko Widodo secara terbuka mengerahkan lembaga negara, kementerian, kepala desa sebelum pemungutan suara dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
"Itu harus dibuktikan dengan memanggil beberapa pihak. Misalnya penyaluran bansos, menteri-menteri terkait bisa dipanggil," ujarnya.
Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPR perlu dilakukan untuk menjernihkan semua polemik dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Itu merupakan cara-cara yang konstitusional.
Angggota DPR RI saat ini masih dalam masa reses. Berdasarkan jadwal, reses sudah dimulai sejak 7 Februari dan baru selesai padal 4 Maret 2024. Sementara itu, merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024. (Ma
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
PDIP berpandangan koalisi politik yang lebih cair di Pilkada ketimbang Pilpres adalah hal yang wajar.
NasDem konsisten dalam konteks mendukung figur Anies maju dalam konteks nasional pilpres, maupun pilkada.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
SEJUMLAH pakar dan aliansi masyarakat sipil menilai praktik cawe-cawe Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali terjadi di Pilkada 2024.
Ketua Para Syndicate Ari Nurcahyo mencatat terdapat beberapa episentrum Pilkada 2024 yang jadi peratrungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri.
Partai politik di daerah tidak selalu searah dengan koalisi partai di tingkat pusat seperti saat pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved