Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) gerak cepat memproses dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris.
Bawaslu langsung menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Terkini, polisi melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh Fahira Idris di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2) mendatang.
Di sisi lain, Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), mengaku telah mengirimkan dua surat pengauditan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan satu untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga : Timnas AMIN Sesalkan Adanya Umpatan Kasar ke Anies saat Debat
Dari tiga surat yang diajukan, Timnas Amin mengaku tidak mendapat respons baik.
Merespons hal itu, juru bicara Timnas Amin Mardani Ali Sera menegaskan Bawaslu seharusnya bergerak cepat pula terhadap laporan Timnas Amin.
“Bawaslu mesti selalu gerak cepat. Kasus Fahira bisa jadi lengkap datanya,” ungkap Mardani kepada Media Indonesia, Minggu (18/2).
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Mardani memahami jika temuannnya terkait banyak pelanggaran atau kecurangan dalam pemungutan suara dirasa menbutuhkan waktu lebih untuk dicerna Bawaslu.
Tapi, kata Mardani, Bawaslu seyogyanya harus merespons semua pelaporan, termasuk dari Timnas Amin dengan seksama.
“Kasus 02 karena luas dampaknya mungkin perlu waktu. Tapi Bawaslu wajib merespon semua dengan seksama,” ujar Mardani. (Z-8)
Baca juga : Cara Pantau Pergerakan Hasil Pemilu 2024 di Website KPU
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved