Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA dugaan penggelembungan suara lewat sistem penghitungan Pemilu 2024 versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai berdampak pada rendahnya legitimasi masyarakat terhadap hasil pemilihan presiden-wakil presiden.
Pengajar di Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Reni Suwarso menilai ketidakprofesionalan KPU mengelola data penghitungan suara menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan publik. Dengan demikian, publik berpotensi tidak menghormati dan tidak percaya dengan hasil penghitungan suara versi KPU.
"Karena kesalahan penghitungan suara banyak terjadi di pilpres, maka hasil pilpres diragukan," kata Reni kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).
Baca juga : Hindari Tudingan Manipulasi, Perludem Minta KPU Percepat Penghitungan Suara
"Dengan rendahnya legitimasi dan rendahnya tingkat kepercayaan, maka pemerintah yang akan dibentuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih dari KPU yang tidak profesional akan menjadi rendah legitimasi dan tingkat kepercayaannya," sambungnya.
Reni juga mempertanyakan proses evaluasi KPU yang telah menyelenggarakan pemilu demokratis selama lima kali sejak Reformasi 1998. Baginya, kesalahan teknis seperti yang terjadi pada Sirekap harusnya tidak ada lagi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan belajar tidaknya KPU dari pengalaman menyelenggarakan pemilu.
"Artinya KPU tidak belajar dari pengalaman atau memang sengaja dibuat salah?" ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Pada tahap ini, ia menyebut KPU dapat memperbaiki hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Itu ditujukan untuk memperlihatkan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel. KPU juga diminta mengakui kesalahan serta meminta maaf ke masyarakat.
"KPU tidak perlu mempercepat perhitungan suara. Karena bila menghitung terburu-buru, malah potensi kesalahan lebih besar lagi," tandas Reni.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Artinya, proses rekpitulasi suara Pemilu 2024 yang dimulai pada Kamis (15/2) dapat berakhir paling lambat 20 Maret 2024.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Namun, peneliti senior bidang politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro menilai proses rekapitulasi suara itu lebih baik diselesaikan dengan cepat. "The sooner, the better," katanya saat dihubungi.
Bagi Siti, jangan sampai KPU memanfaatkan waktu maksimal 35 hari itu untuk membuka ruang kecurangan dalam rekapitulasi suara. Artinya, meski dapat dilakukan lebih cepat, rekapitulasi suara tetap harus dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh KPU.
"Harus dilakukan dengan tangkas, tanpa ada tarikan-tarikan yang membuat langkah konkretnya maju mundur," tandas Siti.
Baca juga : Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham mengatakan pihaknya bakal mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam melakukan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurutnya, proses rekapitulasi itu dilakukan secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU RI.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir model C.HASIL yang diambil dari kotak suara tersegel sampai seluruh TPS dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan diinput dalam formulir model D.HASIL beserta lampirannya," papar Idham.
Ia menegaskan, proses rekapitulasi itu disaksikan oleh saksi serta diawasi oleh panitia pengawas kecamatan. Selain itu, pemantau yang terdaftar juga berwenang untuk memantau kegiatan itu.
Baca juga : Akui Ada Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf
"Juga disiarkan secara langsung melalui media internet live streaming agar masyarakat dapat mengikuti proses rekapitulasi tersebut," tandasnya. (Z-5)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved