Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MARAKNYA dugaan penggelembungan suara lewat sistem penghitungan Pemilu 2024 versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai berdampak pada rendahnya legitimasi masyarakat terhadap hasil pemilihan presiden-wakil presiden.
Pengajar di Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Reni Suwarso menilai ketidakprofesionalan KPU mengelola data penghitungan suara menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan publik. Dengan demikian, publik berpotensi tidak menghormati dan tidak percaya dengan hasil penghitungan suara versi KPU.
"Karena kesalahan penghitungan suara banyak terjadi di pilpres, maka hasil pilpres diragukan," kata Reni kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).
Baca juga : Hindari Tudingan Manipulasi, Perludem Minta KPU Percepat Penghitungan Suara
"Dengan rendahnya legitimasi dan rendahnya tingkat kepercayaan, maka pemerintah yang akan dibentuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih dari KPU yang tidak profesional akan menjadi rendah legitimasi dan tingkat kepercayaannya," sambungnya.
Reni juga mempertanyakan proses evaluasi KPU yang telah menyelenggarakan pemilu demokratis selama lima kali sejak Reformasi 1998. Baginya, kesalahan teknis seperti yang terjadi pada Sirekap harusnya tidak ada lagi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan belajar tidaknya KPU dari pengalaman menyelenggarakan pemilu.
"Artinya KPU tidak belajar dari pengalaman atau memang sengaja dibuat salah?" ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Pada tahap ini, ia menyebut KPU dapat memperbaiki hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Itu ditujukan untuk memperlihatkan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel. KPU juga diminta mengakui kesalahan serta meminta maaf ke masyarakat.
"KPU tidak perlu mempercepat perhitungan suara. Karena bila menghitung terburu-buru, malah potensi kesalahan lebih besar lagi," tandas Reni.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Artinya, proses rekpitulasi suara Pemilu 2024 yang dimulai pada Kamis (15/2) dapat berakhir paling lambat 20 Maret 2024.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Namun, peneliti senior bidang politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro menilai proses rekapitulasi suara itu lebih baik diselesaikan dengan cepat. "The sooner, the better," katanya saat dihubungi.
Bagi Siti, jangan sampai KPU memanfaatkan waktu maksimal 35 hari itu untuk membuka ruang kecurangan dalam rekapitulasi suara. Artinya, meski dapat dilakukan lebih cepat, rekapitulasi suara tetap harus dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh KPU.
"Harus dilakukan dengan tangkas, tanpa ada tarikan-tarikan yang membuat langkah konkretnya maju mundur," tandas Siti.
Baca juga : Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham mengatakan pihaknya bakal mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam melakukan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurutnya, proses rekapitulasi itu dilakukan secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU RI.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir model C.HASIL yang diambil dari kotak suara tersegel sampai seluruh TPS dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan diinput dalam formulir model D.HASIL beserta lampirannya," papar Idham.
Ia menegaskan, proses rekapitulasi itu disaksikan oleh saksi serta diawasi oleh panitia pengawas kecamatan. Selain itu, pemantau yang terdaftar juga berwenang untuk memantau kegiatan itu.
Baca juga : Akui Ada Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf
"Juga disiarkan secara langsung melalui media internet live streaming agar masyarakat dapat mengikuti proses rekapitulasi tersebut," tandasnya. (Z-5)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved