Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hindari Tudingan Manipulasi, Perludem Minta KPU Percepat Penghitungan Suara

Dinda Shabrina
16/2/2024 20:45
Hindari Tudingan Manipulasi, Perludem Minta KPU Percepat Penghitungan Suara
Penghitungan suara Pemilu 2024 di salah satu pemukiman di Tanah Abang, Jakarta Pusat(MI/Usman Iskandar)

MENYIKAPI banyaknya dugaan manipulasi suara dalam pemilu 2024, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera tuntaskan perhitungan suara.

Meski KPU telah menetapkan batas maksimal perhitungan suara sampai 35 hari, menurut Kahfi, jika KPU mau untuk mempercepat proses perhitungan suara, hal itu bisa dilakukan.

“Harusnya bisa dipercepat. Tidak perlu menunggu 35 hari. Karena 35 hari itu maksimal. Seharusnya sih bisa lebih cepat dan memang kalau misalnya ada itikad baik, prosesnya itu dipercepat. Tetapi jangan juga, gara-gara cepat meninggalkan proses yang transparan dan akurat,” kata Kahfi kepada Media Indonesia, Jumat (16/2).

Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya

“Saya kira proses paling panjang itu akan ada di kecamatan. Setelah proses rekapitulasi di kecamatan itu selesai, maka proses selanjutnya itu bertingkat ke kab/kota, provinsi sampai nasional, proses di nasional itu lebih cepat. Sehingga kita bisa tahu langsung hasilnya,” tambahnya.

Mengingat banyaknya dugaan manipulasi suara di proses input, Kahfi juga menyarankan saksi dan petugas di TPS bisa mendokumentasikan kertas C1.

Dokumentasi menjadi sangat penting selain untuk mengawal perhitungan suara dengan transparan, juga untuk menjadi pegangan dan bukti apabila kelak ada perselisihan hasil pemilu.

Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor

“Itu bisa jadi bentuk dokumentasi, bukti, untuk misalnya mau diajukan ke Bawaslu atau MK dalam konteks peselisihan hasil pemilu ketika ditemukan kecurangan atau kesalahan hitung atau kesalahan input,” ujarnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya