Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Dia mencoblos di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lapangan, Syahrul menggunakan kemeja putih lengan pendek saat menggunakan hak pilihnya. Dia sesekali memberikan salam dan tanda hormat ke wartawan dan sejumlah petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Syahrul juga sempat membuka surat suaranya ke arah media. Dia hanya bisa memilih calon presiden dalam Pemilu 2024.
Baca juga : PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Syahrul tidak memerinci calon yang menjadi jagoannya. Dia langsung meninggalkan TPS usai melakukan pencoblosan.
Sebanyak 75 tahanan KPK bakal memberikan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) hari ini, 14 Februari 2024. Lembaga Antirasuah mendirikan TPS untuk para pihak berperkara.
“Fasilitas pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga : MAKI Kecewa Firli Bahuri belum Ditahan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak 67 orang pihak berperkara yang akan mencoblos hari ini merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, dan Gedung C1. Sementara itu, delapan sisanya merupakan penghuni Rutan Puspomal, Jakarta Utara.
Tahanan KPK yang menghuni Rutan Puspomal akan mencoblos di TPS sekitaran lokasi tersebut. Sementara itu, dua rutan sisanya akan mencoblos di Gedung Merah Putih KPK. (Z-1)
Baca juga : Kuasa Hukum Firli Klaim Polisi tidak Bisa Tunjukkan Dompet yang Disita
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW menilai Setnov tidak seharusnya mendapatkan keringanan dalam kasusnya. Sebab, kata Wana, korupsi yang melibatkan pimpinan DPR sudah membuat preseden buruk di Indonesia.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved