Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Dia mencoblos di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan di lapangan, Syahrul menggunakan kemeja putih lengan pendek saat menggunakan hak pilihnya. Dia sesekali memberikan salam dan tanda hormat ke wartawan dan sejumlah petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Syahrul juga sempat membuka surat suaranya ke arah media. Dia hanya bisa memilih calon presiden dalam Pemilu 2024.
Baca juga : PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Syahrul tidak memerinci calon yang menjadi jagoannya. Dia langsung meninggalkan TPS usai melakukan pencoblosan.
Sebanyak 75 tahanan KPK bakal memberikan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) hari ini, 14 Februari 2024. Lembaga Antirasuah mendirikan TPS untuk para pihak berperkara.
“Fasilitas pencoblosan dalam pemilu ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga : MAKI Kecewa Firli Bahuri belum Ditahan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sebanyak 67 orang pihak berperkara yang akan mencoblos hari ini merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, dan Gedung C1. Sementara itu, delapan sisanya merupakan penghuni Rutan Puspomal, Jakarta Utara.
Tahanan KPK yang menghuni Rutan Puspomal akan mencoblos di TPS sekitaran lokasi tersebut. Sementara itu, dua rutan sisanya akan mencoblos di Gedung Merah Putih KPK. (Z-1)
Baca juga : Kuasa Hukum Firli Klaim Polisi tidak Bisa Tunjukkan Dompet yang Disita
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved