Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa kecewa dengan pihak kepolisian yang belum juga menahan Firli Bahuri.
"Pagi ini, MAKI betul-betul kecewa, betul-betul gelisah dan sangat tidak mengerti apa alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan (terhadap Firli Bahuri)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (7/12).
Ia menilai bahwa belum ditahannya Firli tentu sangat melukai masyarakat. Terlebih status Firli yang sebelumnya Ketua KPK malah diduga melakukan pemerasan dan mendapatkan keistimewaan yaitu tidak ditahan.
"Saya pun juga kecewa dan sangat keberatan atas tindakan penyidik yang tidak menahan karena mestinya kemarin itu sudah wajib ditahan karena sudah pemeriksaan kedua," ujarnya.
Baca juga: Firli Mengaku Tertekan Jalani Pemeriksaan di Polda
Boyamin mengatakan, Firli layak ditahan karena dinilai tidak kooperatif. Kemudian, pengacara Firli, kata Boyamin, membuat pernyataan yang membuat masyarakat bingung dengan pernyataannya terkait ada orang lain yang mengaku sebagai Firli saat komunikasi via Chat dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Apa yang dilakukan Pak Firli dan pengacaranya mencoba membuat opini dan itu bisa mempengaruhi saksi-saksi dan ini harus ditahan supaya tidak ada upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi baik secara langsung maupun secara opini publik melalui media massa," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Lolos Lagi, Pengamat Duga Ada Tawar-Menawar
Boyamin mengusulkan penyidik segera menahan Firli. Sehingga tidak perlu repot-repot dan khawatir Firli melarikan diri.
"Rugi besar kan penyidik Polda atau kepolisian awalnya sudah mendapatkan kepercayaan publik karena berani menangani kasusnya terlibat Firli Bahuri tapi belakangan kesannya melompong. Maka dari itu saya minta untuk segera dilakukan penahanan (terhadap Firli), jangan melebihi bulan ini," kata Boyamin. (Z-6)
MAKI mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024
KPK kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energi Service.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved