Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
Ketua Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman turut memberikan komentar soal kegiatan Firli. Dia mengaku geram sekaligus tergelitik dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia.
"Inilah Indonesia. Hahaha," ucap Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (25/6).
Baca juga : MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dengan kasus Firli tersebut. MAKI akan kembali menggugat praperadilan untuk terus mengawal kasus Firli hingga mantan ketua KPK itu ditahan.
"MAKI pasti akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kita lihat bulan depan," kata Boyamin.
Diketahui sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (Z-2)
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menkeu, Menkopolhukam dan ketua PPATK ke Bareskrim Polri. Ini alasannya.
Pembentukan satuan tugas (satgas) atau tim gabungan dalam menyelesaikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tepat.
MAKI menilai Ombudsman berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika dibutuhkan.
Penyamaran uang hasil gratifikasi menjadi aset kripto sangat mungkin dilakukan.
Lewat gugatan UU Kejaksaan, pemohon ingin agar jaksa berwenang juga menyidik kasus kolusi dan nepotisme.
Firli beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
MAKI melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pembubaran MAKI simbol tujuan penguatan kembali KPK sudah tercapai.
Kuasa hukum Maki Rinaldi Putra menduga ada faktor relasi kuasa yang bekerja dalam kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sehingga belum dilakukan penahanan.
KUASA hukum Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Rinaldi Putra menduga ada kesepakatan tersembunyi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Firli Bahuri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved