Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI Once Mekel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam menentukan pemimpin Indonesia selama lima tahun mendatang pada pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kalau menurut saya, semua harus ikut serta dalam memilih karena semua memiliki hak yang sama dan ketika kita bersatu untuk memilih pemimpin yang benar kita akan mendapatkan pemimpin yang benar juga nantinya," kata Once, Selasa (13/2) malam.
Menurut dia, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu justru tidak akan menghasilkan apa-apa. Dan ketakutan Once adalah suara tersebut akan digunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mencapai kemenangan.
Baca juga : Hari Terakhir Urus Pindah Pemilih, Warga Padati Kantor KPU
Dalam memilih pemimpin masa depan Indonesia, menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan berbagai fasilitas bagi masyarakat untuk bisa menentukan pilihan. Mulai dari debat antara Calon Presiden maupun antara Calon Wakil Presiden yang telah berlangsung.
Kontestasi debat tersebut, bisa dijadikan acuan oleh masyarakat dalam menentukan pilihan presiden dan juga wakilnya selama lima tahun mendatang.
"Pakailah logika dan wawasan yang cukup dalam memilih, bukan hanya perasaan dan yang terpenting adalah, ketika memilih jangan sampai hanya ikut-ikutan oknum yang memiliki tujuan tersendiri atau kepentingan pribadi seperti karier mereka dan lain sebagainya," ujar Once, yang juga merupakan Calon Legislatif (caleg) DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari PDI Perjuangan.
Baca juga : KPU Minta Agen Perjalanan Tunda Keberangkatan Umrah Hingga 14 Februari
Selain itu, kedewasaan dalam memilih pasangan calon presiden sangat dibutuhkan, sehingga masyarakat tidak hanya asal dan emosi sesaat dalam menentukan suara di dalam biliknya nanti untuk keputusan lima tahun yang akan datang.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. (Ant/Z-1)
Baca juga : Dinsos DKI Pastikan Warga Panti Sosial Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
MUSISI Alffy Rev, Once Mekel, Bimbim Slank hingga Novia Bachmid menekankan bahwa musik lebih dari sekadar bunyian semata, melainkan sebuah medium merajut kebangsaan.
Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyambut baik kebijakan satu pintu pembayaran royalti musik yang dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Pada Sabtu malam, 12 April di The Ballroom Djakarta Theatre, akan menjadi etalase bagi para musisi berdarah Minahasa, seperti Once Mekel hingga Vina Panduwinata.
PENTOLAN Dewa 19 sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani akan reuni dengan eks vokalisnya yang merupakan politikus PDIP Once Mekel di DPR.
ANGOTA DPR RI dari Fraksi PDIP Once Mekel mengaku tak masalah jika harus bertugas dalam komisi yang sama dengan mantan rekannya di Dewa 19 Ahmad Dhani dari fraksi Gerindra.
Once dikonfirmasi apakah siap ditempatkan di Komisi X yang lingkup tugasnya pendidikan, olahraga, dan sejarah. Dia menunggu arahan dari fraksi PDIP.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved