Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT yang hendak mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), memadati Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Senin (15/1).
Terlihat puluhan orang antre sejak pukul 10.00 WIB. Mereka terdiri dari beragam latar belakang, antara lain pekerja swasta dan mahasiswa.
Salah seorang di antara mereka bernama Simon Santos, 22, tenaga kerja industri di Jakarta Barat ingin memilih di rumah keluarganya di Bekasi sesuai KTP. Sekarang dia hendak mengurus agar pilihan suaranya sama dengan keluarga besarnya di Bekasi.
Baca juga : KPU Minta Agen Perjalanan Tunda Keberangkatan Umrah Hingga 14 Februari
Begitu juga Eliwati Hanna, 26, juga hendak mengurus surat pindah memilih dari domisili Medan, Sumatera Utara, pindah ke Jakarta Barat. Di Jakarta dia akan memilih di rumah saudara permukiman Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tempat tinggal kakaknya.
Baca juga : KPU Jamin Jemaat Haji dan Umroh Tetap Bisa Nyoblos di Luar Negeri
Pihak KPU Jakarta Barat mencatat, sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.48 WIB, sebanyak 358 calon pemilih sudah mengurus surat perpindahan TPS.
Pada hari-hari kemarin, waktu pengurusan pindah memilih hanya dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Tetapi, karena Senin ini merupakan hari terakhir, KPU Jakbar memperpanjang durasi menjadi pukul 23.59 WIB. (Z-8)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Masyarakat termasuk generasi muda diharapkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang akan berlangsung, Sabtu (19/4).
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan hak suaranya untuk Pilkada Serentak 2024.
Dia mengajak semua pemilih untuk dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Tidak menerima formulir undangan bukan berarti Anda kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024. Ini caranya tetap bisa mencoblos.
PEMERINTAH memastikan hak pilih pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjamin
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved