Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MASYARAKAT yang hendak mengurus perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), memadati Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, Senin (15/1).
Terlihat puluhan orang antre sejak pukul 10.00 WIB. Mereka terdiri dari beragam latar belakang, antara lain pekerja swasta dan mahasiswa.
Salah seorang di antara mereka bernama Simon Santos, 22, tenaga kerja industri di Jakarta Barat ingin memilih di rumah keluarganya di Bekasi sesuai KTP. Sekarang dia hendak mengurus agar pilihan suaranya sama dengan keluarga besarnya di Bekasi.
Baca juga : KPU Minta Agen Perjalanan Tunda Keberangkatan Umrah Hingga 14 Februari
Begitu juga Eliwati Hanna, 26, juga hendak mengurus surat pindah memilih dari domisili Medan, Sumatera Utara, pindah ke Jakarta Barat. Di Jakarta dia akan memilih di rumah saudara permukiman Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tempat tinggal kakaknya.
Baca juga : KPU Jamin Jemaat Haji dan Umroh Tetap Bisa Nyoblos di Luar Negeri
Pihak KPU Jakarta Barat mencatat, sejak pukul 08.00 WIB hingga 15.48 WIB, sebanyak 358 calon pemilih sudah mengurus surat perpindahan TPS.
Pada hari-hari kemarin, waktu pengurusan pindah memilih hanya dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Tetapi, karena Senin ini merupakan hari terakhir, KPU Jakbar memperpanjang durasi menjadi pukul 23.59 WIB. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Masyarakat termasuk generasi muda diharapkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang akan berlangsung, Sabtu (19/4).
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan hak suaranya untuk Pilkada Serentak 2024.
Dia mengajak semua pemilih untuk dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Tidak menerima formulir undangan bukan berarti Anda kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024. Ini caranya tetap bisa mencoblos.
PEMERINTAH memastikan hak pilih pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjamin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved