Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa para jemaah haji dan umroh yang berada di Saudi saat hari pelaksanaan pemungutan suara bisa mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 210 UU No. 7 Tahun 2017, Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019, dan Pasal 120 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023.
"Dalam penyelenggaraan pemilu tentunya KPU akan memberikan pelayanan kepada pemilih sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Idham di Jakarta, Senin (15/1).
Dijelaskannya DPTLN dapat dilengkapi dengan DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri). Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPSLN asal.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
Dalam PKPU, keadaan tertentu meliputi; menjalankan tugas di tempat lain atau negara lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi; pindah domisili; pindah metode pemilihan; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisili; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Amphuri Tegaskan Pentingnya KPU Fasilitasi Hak Suara Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Pemilu 2024
"Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke suatu negara dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke suatu negara," jelasnya.
Dalam Amar Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 juga ditegaskan bahwa bahwa Pasal 208 ayat (2) UU Pemilu tentang daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian Pasal 210 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juga memperkuat bahwa daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk itu, bagi jemaah haji dan umroh dapat mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN. KPU memfasilitasi agar hak para jemaah dipenuhi dengan bekerja sama pihak-pihak terkait seperti kedutaan.(Z-8)
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
Orang tua yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, termasuk Umroh, sering kali menghadapi kendala waktu dalam melengkapi imunisasi anak.
Platform digital terintegrasi ini juga memungkinkan pengguna untuk memesan layanan serta memilih waktu pelaksanaan umrah secara fleksibel.
Kompetisi menjadi wadah pemberdayaan santri agar mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan di sektor strategis haji dan umroh.
Sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) turut mendampingi. Rombongan Prabowo juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum setempat.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para jamaah akan kenyamanan dan ketenangan selama proses keberangkatan dan kepulangan.
Hadir pada kegiatan seremonial Direktur Jaringan, Operasional dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved