Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa para jemaah haji dan umroh yang berada di Saudi saat hari pelaksanaan pemungutan suara bisa mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 210 UU No. 7 Tahun 2017, Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019, dan Pasal 120 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023.
"Dalam penyelenggaraan pemilu tentunya KPU akan memberikan pelayanan kepada pemilih sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Idham di Jakarta, Senin (15/1).
Dijelaskannya DPTLN dapat dilengkapi dengan DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri). Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPSLN asal.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
Dalam PKPU, keadaan tertentu meliputi; menjalankan tugas di tempat lain atau negara lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi; pindah domisili; pindah metode pemilihan; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisili; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Amphuri Tegaskan Pentingnya KPU Fasilitasi Hak Suara Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Pemilu 2024
"Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke suatu negara dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke suatu negara," jelasnya.
Dalam Amar Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 juga ditegaskan bahwa bahwa Pasal 208 ayat (2) UU Pemilu tentang daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian Pasal 210 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juga memperkuat bahwa daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk itu, bagi jemaah haji dan umroh dapat mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN. KPU memfasilitasi agar hak para jemaah dipenuhi dengan bekerja sama pihak-pihak terkait seperti kedutaan.(Z-8)
Mengacu pada data Kementerian Agama, saat ini jumlah waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,2 juta jamaah.
Usulan pertama adalah terkait kuota haji khusus menjadi minimal 8% bukan maksimal 8%.
Budi mengatakan, pembagian itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) turut mendampingi. Rombongan Prabowo juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum setempat.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para jamaah akan kenyamanan dan ketenangan selama proses keberangkatan dan kepulangan.
Hadir pada kegiatan seremonial Direktur Jaringan, Operasional dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah
Menjalankan ibadah umroh kini tidak hanya sekadar menunaikan kewajiban spiritual, namun juga bisa menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman sejarah Islam.
PENDIDIKAN keagamaan dinilai sama-sama dibutuhkan untuk anak usia dini
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved