Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar mengimbau agen perjalanan penyelenggara umrah menunda keberangkatan jemaah hingga 14 Februari 2024. Hal ini agar jemaah umrah bisa mengikuti pemilu di TPS masing-masing tanpa harus mendaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN.
"Melalui surat, KPU telah menyampaikan surat permohonan agar Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menghimbau kepada agen travel penyelenggara ibadah umrah untuk menjadwalkan keberangkatan jamaah ibadah umroh dilakukan setelah tanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Lebih lanjut, KPU juga memberi opsi lain untuk memfasilitasi jemaah umrah untuk tetap ikut dalam pemilu. Jemaah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebelum berangkat umrah.
Baca juga : KPU Jamin Jemaat Haji dan Umroh Tetap Bisa Nyoblos di Luar Negeri
"Atau jamaah ibadah umrah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dulu sebelum berangkat umroh," imbuhnya.
Kedua opsi tersebut merupakan upaya KPU untuk menjamin hak pilih para jemaah. Di sisi lain, sesuai peraturan perundang-undangan, jemaah bisa mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan dalam DPTLN.
Baca juga : Diancam Pembunuh di Tiktok, Anies Baswedan Apresiasi Kapolri
Untuk itu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di SArab audi pun terus dilakukan sembari menyiapkan dua opsi tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), meminta agar KPU memfasilitasi para jemaah umrah mengikuti Pemilu 2024 di Tanah Suci yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pilpres yang akan digelar 26 Juni 2024. (Z-5)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved