Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengirim surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar mengimbau agen perjalanan penyelenggara umrah menunda keberangkatan jemaah hingga 14 Februari 2024. Hal ini agar jemaah umrah bisa mengikuti pemilu di TPS masing-masing tanpa harus mendaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN.
"Melalui surat, KPU telah menyampaikan surat permohonan agar Kementerian Agama Republik Indonesia dapat menghimbau kepada agen travel penyelenggara ibadah umrah untuk menjadwalkan keberangkatan jamaah ibadah umroh dilakukan setelah tanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Lebih lanjut, KPU juga memberi opsi lain untuk memfasilitasi jemaah umrah untuk tetap ikut dalam pemilu. Jemaah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebelum berangkat umrah.
Baca juga : KPU Jamin Jemaat Haji dan Umroh Tetap Bisa Nyoblos di Luar Negeri
"Atau jamaah ibadah umrah diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya terlebih dulu sebelum berangkat umroh," imbuhnya.
Kedua opsi tersebut merupakan upaya KPU untuk menjamin hak pilih para jemaah. Di sisi lain, sesuai peraturan perundang-undangan, jemaah bisa mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan dalam DPTLN.
Baca juga : Diancam Pembunuh di Tiktok, Anies Baswedan Apresiasi Kapolri
Untuk itu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di SArab audi pun terus dilakukan sembari menyiapkan dua opsi tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), meminta agar KPU memfasilitasi para jemaah umrah mengikuti Pemilu 2024 di Tanah Suci yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pilpres yang akan digelar 26 Juni 2024. (Z-5)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved