Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur dengan kabar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2024. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.
"Saya belum dapat infonya malah. Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/2).
Bagi Lolly, kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Sebaliknya, kenaikan tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu
"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," terang Lolly.
Ia juga menegaskan, penindakan yang bakal dilakukan Bawaslu tetap tidak akan pandang bulu dengan kenaikan tunjangan kinerja. Apalagi, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.
"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi. Kita enggak akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," pungkas Lolly.
Baca juga : Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2).
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai dengan kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000. (Tri/Z-7)
Baca juga : Sejumlah Tokoh Nasional Gaungkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenpora
Para dosen ASN melakukan aksi damai menuntut tunjangan kinerja atau tukin di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (3/2). Mereka mogok mengajar jika tukin tak kunjung dibayarkan.
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin.
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik minat banyak orang karena stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang ditawarkan.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) menyampaikan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dinas Komunikasi, Persandian dan Informatika (Diskominfo) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi E-Presensi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada Jumat (25/10)
Percakapan kedua pegawai Indomaret itu seputar seks. Meski disampaikan sembari bercanda, namun perkataan tersebut justru menyulut emosi pelaku.
Rotasi dan mutasi pegawai di lingkup Pemkab Cianjur didasari kebutuhan organisasi.
Sebab, hak penuh atas jaminan sosial bisa menjadi jaring pengaman terhadap risiko kecelakaan kerja maupun meninggal.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa perpindahan posisi dalam suatu organisasi merupakan hal yang wajar dan penting untuk meningkatkan kompetensi pegawai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved