Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur dengan kabar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2024. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.
"Saya belum dapat infonya malah. Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/2).
Bagi Lolly, kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Sebaliknya, kenaikan tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu
"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," terang Lolly.
Ia juga menegaskan, penindakan yang bakal dilakukan Bawaslu tetap tidak akan pandang bulu dengan kenaikan tunjangan kinerja. Apalagi, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.
"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi. Kita enggak akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," pungkas Lolly.
Baca juga : Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2).
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai dengan kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000. (Tri/Z-7)
Baca juga : Sejumlah Tokoh Nasional Gaungkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenpora
Para dosen ASN melakukan aksi damai menuntut tunjangan kinerja atau tukin di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (3/2). Mereka mogok mengajar jika tukin tak kunjung dibayarkan.
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin.
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik minat banyak orang karena stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang ditawarkan.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) menyampaikan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026 akan berdampak terbatas pada rekrutmen pegawai baru, termasuk damkar dan PPSU
Lowongan Kerja BP Tapera 2025 resmi dibuka! Tersedia 19 formasi jabatan. Simak syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran online di sini.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved