Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sidang Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Kembali Digelar di PN Jaksel

Candra Yuri Nuralam
12/2/2024 08:25
Sidang Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Kembali Digelar di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjadwalkan sidang praperadilan MAKI terhadap KPK terkait buronan Harun Masiku.(MI/Susanto)

SETELAH sempat tertunda, hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal kasus buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku.

“Agenda pemanggilan sidang kedua termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Persidangan itu menggambil tempat di Ruang Sidang 02 dan digelar pukul 10.00 WIB. 

Baca juga : Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas 

MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : MAKI: Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (Z-3)

Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham Digelar Hari Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya