Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kedua terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menampilkan petitumnya.
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
Gugatan pertama Helmut sejatinya sudah dicabut. Namun, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu mengajukan ulang untuk berharap melepaskan status hukum dari KPK.
Sebelumnya, KPK diminta menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebab, status tersangka untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah gugur,
“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak
Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.
“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen. (Z-3)
Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved