Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
05/2/2024 08:30
Sidang Perdana Praperadilan Kedua Penyuap Wamenkumham Digelar Hari Ini
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut.(Antara)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kedua terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. 

“Agenda sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Persidangan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menampilkan petitumnya.

Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru

Gugatan pertama Helmut sejatinya sudah dicabut. Namun, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu mengajukan ulang untuk berharap melepaskan status hukum dari KPK.

Sebelumnya, KPK diminta menghentikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Sebab, status tersangka untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah gugur,

“Karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Pengacara Helmut, Resmen Kadapi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

Resmen menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sudah cacat hukum. Sebab, kata dia, hanya ada pemberi suap tanpa penerima usai Eddy dinyatakan lolos dalam perkara tersebut.

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucap Resmen. (Z-3)

Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya