Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPRIHATINAN situasi politik keluar dari jalur demokrasi dan reformasi bergema dari kampus-kampus di Tanah AIr.
Salah satu kampus tertua di Indonesia yang kerap digelari Kampus Perjuangan, Universitas Kristen Indonesia (UKI) memberikan pernyataan sikap tegas terkait situasi politik tanah air.
Rektor UKI Dhaniswara K Harjono ingin hukum dan etika dijunjung tinggi dalam kontestasi 5 tahunan itu.
Baca juga : Forum Guru Besar dan Dosen Unhas Minta Jokowi tidak Cederai Demokrasi
“Namun, diatas hukum ada etika yang juga harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Termasuk dalam berpolitik ada etika yang harus ditaati oleh semua pihak,” kata Dhaniswara dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh komponen bangsa ikut menciptakan suasana kondusif. Sehingga, tercipta pemilu yang damai dengan menjunjung nilai persatuan.
Kemudian, meminta penyelenggara negara termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan polisi menjunjung tinggi sumpah jabatan. Mengutamakan hal itu di atas kepentingan pribadi, golongan, atau partai politik tertentu.
Baca juga : Mahasiswa UKI Siap Kolaborasi Dukung Indonesia Maju Gagasan Jokowi
"Mendesak dihentikannya segala bentuk tindakan intervensi serta tindakan yang mengekang dan menindas kebebasan berekspresi dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Dhaniswara.
UKI juga mengajak masyarakat dan civitas akademika mendukung pelaksanaan pemilu yang umum, bebas, langsung, dan rahasia, serta jujur dan adil. Hal tersebut sangat penting, demi tegaknya demokrasi dan hukum sesuai konstitusi.
Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi menambahkan bahwa konstitusi tersebut harus menjadi pedoman semua kalangan. Termasuk, tidak melanggar hukum dan menegakkan supremasi hukum.
Baca juga : Mahasiswa Solo Gugat Abuse of Power Presiden Joko Widodo
“Pelaksanaan pemilu ada dasar hukumnya. Jadi, kalau ada pelanggaran dan terbukti ya harus diberi sanksi tegas. Jangan justru dicap ada politisasi dan sebagainya. Karena itu, penyelesaian perkara Pemilu harus transparan dan terbuka ke publik sehingga tidak menimbulkan fitnah dan pikiran-pikiran negatif,” tegasnya. (P-4)
Baca juga : Jokowi di Antara Chief dan ‘Thief’ of State
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan isi hatinya soal tuduhan ijazah palsu dalam acara reuni ke-45 Angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo datang ke Mapolresta Solo, Rabu (23/7) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas pengaduan dirinya yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya.
Jamiluddin menilai upaya mengidentikkan partai dengan Jokowi menjadi indikasi kegagalan PSI
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved