Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Upaya intimidasi oleh pemerintah kepada civitas akademika di berbagai perguruan tinggi maupun organisasi masyarakat sipil dikritik. Pemerintah diingatkan soal kebebasan berpendapat dalam iklim demokrasi.
"Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras upaya intimidasi terhadap perguruan tinggi. Ini mengkhawatirkan dan bisa jadi praktik penghancuran demokrasi," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur kepada wartawan, Selasa (6/2).
Isnur mengatakan kritik yang disampaikan civitas akademika memiliki substansi. Mereka menyoroti sikap Jokowi yang kian terlihat jelas berpihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Baca juga : Ketua BEM UGM Diintimidasi Usai Kritik Jokowi
"Jokowi menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara. Kami mencatat intimidasi terus terjadi dan intensitasnya semakin meningkat," ujar dia.
Isnur mencontohkan dugaan mobilisasi aparat kepolisian untuk mendatangi para dosen dan rektor kampus. Modusnya ialah mewawancarai mereka untuk mendapatkan tanggapan positif terkait rekam jejak Jokowi selama berkuasa.
"Selain itu terdapat intimidasi pesan yang diterima Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, lewat pesan WhatsApp dari seseorang berseragam yang mengaku alumni UI," ucap dia.
Baca juga : Kampus Resah, Kepercayaan Publik ke Jokowi Makin Tergerus
Isnur menyebut bukti teranyar, yakni saat Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur Cinta NKRI melakukan aksi massa di depan kantor YLBHI dan KontraS pada Senin (5/2). Dalam poster aksinya, massa menuduh YLBHI dan KontraS hendak menghancurkan negara.
"Kami menghormati penyampaian pendapat di muka umum, tetapi kami melihat ini ada rangkaian yang sama dengan serangan dan intimidasi terhadap konsolidasi mahasiswa," jelas dia.
Menurut Isnur, upaya itu bentuk membangun stigma dan mendiskreditkan kerja-kerja masyarakat sipil, terutama dalam membangun prinsip tata negara yang baik lantaran perlu diawasi gerakan sosial. (Z-11)
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan penyelidikan secara serius. Menurut Isnur, hal itu penting untuk menjaga kredibilitas lembaga kepolisian.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Ini menunjukkan ruang berekspresi di Indonesia semakin menyempit dan menandakan masalah dalam demokrasi
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved