Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali secara otomatis dianggap keluar dari keanggotaan PKB. Ia dipecat usai menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemecatan Ahmad Muhdlor disampaikan Cak Imin di sela-sela kegiatan kampanye di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, (3/2).
Cak Imin mengatakan pemecatan dilakukan karena Ahmad Mudhlor melanggar aturan partai karena secara terang-terangan tidak patuh pada keputusan partai, dengan mendeklarasikan dukungan kepada capres selain yang diusung PKB.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Mangkir dari Panggilan KPK
Ahmad Muhdlor Ali diketahui mendeklarasikan dukungan pada Prabowo-Gibran usai rumahnya digeledah penyidik KPK pekan lalu. KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan KPK dilakukan beberapa saat, setelah upacara memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165, Rabu (31/1).
OTT KPK terjadi pada 25 Januari terkait pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka,
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved