Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 27 November.
PKPU Nomor 2/2024 itu ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Sementara, penetapan pasangan calon baru dilakukan pada 22 September 2024.
Lebih lanjut, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari. "Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Baca juga : KPU Segera Terbitkan PKPU soal Eks Napi Korupsi
Setelah hari pemungutan suara sampai 16 Desember 2024, KPU bakal melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU karena menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sedangkan jika ada perselisihan di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU. (Z-2)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved