Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pulang ke kampung halaman di Sumatra Selatan (Sumsel). Momen tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu berada di Sumsel terabadikan gawai dan diunggah akun Instagram @sumsel.terciduk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi perjalanan tersangka Firli ke kampung halaman. Menurutnya, polisi tidak dalam kapasitas memberi izin atau melarang Firli.
"Penyidik tidak dalam kapasitas memberikan atau tidak memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk pulang kampung. Tapi yang jelas penyidik sudah membuat permohonan ke Ditjen Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca juga : Terkait Pemerasan terhadap SYL, Firli Akui Sejumlah Barangnya Disita Polisi
Medcom.id melihat video yang diunggah akun Instagram @sumsel.terciduk. Firli tampak sedang mengaduk masakan di sebuah wajan besar bersama seorang wanita. Mantan Ketua KPK ini menyebut sedang membuat lempok durian.
"Ini kita lagi bikin lempok, ini kita lagi di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, lagi masak lempok, musim duren," kata Firli Bahuri dalam video tersebut.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklarifikasi video tersebut. Menurut Ian, itu video lama sekitar dua bulan yang lalu. Firli pulang kampung untuk ziarah ke makam orang tuanya.
Baca juga : Polisi Akan Panggil Ulang Firli Bahuri Minggu Depan
"Rekaman lama itu. (Ketika Firli) pulang itu pun izin penyidik. (Saat itu Firli) ziarah ke makam orang tuanya di Dusun Lontar Baturaja. (Video itu dibuat) mungkin dua bulan yang lalu," kata Ian saat dikonfirmasi terpisah.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Namun, dia tak kunjung ditahan. Bahkan, berkas perkara Firli telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 24 Januari 2024
Polda Metro Jaya kini tengah menunggu hasil penelitian JPU. Polisi akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti bila berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan untuk menjalani persidangan.
Baca juga : Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-7)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved