Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa mengajukan cuti kampanye untuk mendukung kontestan Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sebab, Jokowi dinilai tak memenuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Pak Jokowi boleh nggak mengajukan cuti? Kalau menurut saya tidak boleh juga," kata Bivitri dalam focus group discussion (FGD) virtual bertajuk 'Cawe-cawe Presiden Jokowi, Melanggar Hukum dan Konstitusi UUD 1945', Kamis, 1 Februari 2024.
Bivitri menjelaskan mengenai Pasal 299 dalam UU Pemilu yang juga sempat disampaikan Jokowi untuk menegaskan dirinya boleh kampanye. Menurut dia, aturan itu harus dibaca secara utuh.
Baca juga : Kampanye Presiden di Luar Cuti Masuk Tindak Pidana
"Pasal 299 yang disebut pak Jokowi memang memberikan hak tetapi 'ketika' nah 'ketikanya' itu, satu ketika presiden petahana seperti Pak Jokowi 2019 atau pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) 2009, ya wajar memang konstitusi membolehkan dua kali nyalon kok," ucap Bivitri.
Berikut kutipan lengkap Pasal 299 UU Pemilu:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
Baca juga : Efek Domino Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Mulai Terlihat
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Bivitri menuturkan presiden boleh berkampanye dengan catatan untuk partai politiknya. Sementara, Jokowi tergambar di masyarakat seolah berkampanye untuk kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bukan untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga : Jokowi Harus Berembuk dengan Ma'ruf Amin Jika Ingin Cuti Kampanye
Bivitri merujuk pada Pasal 269 ayat (1) soal pelaksana kampanye yang menyebutkan bahwa pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung, orang-seorangan, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres.
"Bahwa ada pelaksanaan kampanye pilpres itu Pasal 269-nya yang mengatur untuk pengurus parpol. Jadi kalau Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar, resminya Pak Jokowi masih PDIP kan, maka boleh, tapi harus cuti," jelas Bivitri.
Bivitri juga menekankan bahwa membaca UU tidak bisa sepotong-sepotong. Karena masih ada sejumlah aturan di dalamnya yang berkaitan.
Baca juga : KPU Sebut Ibu Negara Kampanye di Pemilu Tidak Diatur dalam UU
"Memang bacanya rumit, kok naik lagi kok 269? Ya memang begitu membaca UU tidak satu potong saja. Jadi harus dipahami konstruksinya kalau dalam penafsiran hukum namanya penafsiran sistematis," jelas dia.
Ia juga meluruskan soal anggapan keadaan Jokowi dengan Presiden ke-44 Amerika Serikat (AS) Barack Obama boleh berkampanye untuk Hillary Clinton. Bivitri menegaskan bahwa Obama masih satu partai dengan Hillary.
"Jadi kalau ada ahli ilmu politik bilang Obama boleh kok mendukung Hillary, ya boleh karena mereka separtai," ucap dia.
Baca juga : Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024 Bikin Publik Marah
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menekankan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di pemilihan umum (pemilu). Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved