Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DAMPAK lanjutan dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (24/1) bahwa presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu) mulai terlihat. Salah satunya adalah sikap penjabat Gubenur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ikut kampanye.
Demikian disampaikan peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana. Baginya, pernyataan Presiden Jokowi berpotensi ditafsirkan jajaran aparatur untuk berpihak dan berkampanye.
"Pj Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa ASN boleh berkampanye. Itu kan efek domino dari statement Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh memihak," ujar Ihsan kepada Media Indonesia, Sabtu (27/1).
Baca juga: Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Cabut Pernyataannya
Padahal, sebelum disampaikan pun, publik dengan mudah mengetahui konflik kepentingan Jokowi dengan salah satu kandidat, yakni calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulungnya. Bahkan, saat itu ketidaknetralan aparatur sudah mulai tampak dengan deklarasi dukungan terhadap Gibran dari sejumlah personel Satpol PP di Garut, Jawa Barat.
Ihsan khawatir ekses atas pernyataan Jokowi yang timbul berikutnya bukan hanya sebatas mobilisasi ASN terhadap upaya pemenangan pasangan capres-cawapres tertentu, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif menggunakan politik uang, mobilisasi ASN, pengerahan TNI/Polri, yang sebetulnya itu dikhawatirkan dilakukan dan potensi kecurangan itu ada," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Disebut telah Kehilangan Sikap Kenegarawanan
Setelah menuai polemik di tengah masyarakat, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pernyatannya sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sambil membawa karton putih bertuliskan Pasal 299 UU Pemilu, Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye. "Yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap pihaknya telah menyurati Presiden Jokowi soal batasan-batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang presiden selama kontestasi Pemilu 2024.
"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu," papar Bagja.
Selain Presiden, Bagja juga mengatakan surat dari Bawaslu berisi pengingat untuk menteri-menteri yang berada dalam kewenangan Presiden terkait batasan-batasan selama kampanye.
Menurut Bagja, surat itu telah dikirim sebelum Presiden Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi pemilu karena memiliki hak politik pada Rabu (24/1) lalu.
Baginya, Presiden Jokowi hanya mengutip bunyi Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Namun, pernyataan itu belum cukup jelas untuk menegaskan bahwa Jokowi ingin berkampanye. Bagja mengingatkan, sebagai pribadi, Jokowi memang boleh berpihak.
"Tapi Presidennya tidak boleh (memihak) sebagai jabatannya," sambungnya.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved