Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) terkait kampanye presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jumat (3/1).
Setelah pembacaan putusan, Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada Jumat 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelasnya.
Sebelumnya, pemohon telah mencabut permohonan yang diajukannya dengan alasan permohonan yang diajukannya bersifat ne bis in idem atau double jeopardy. Pencabutan ini bertujuan untuk menghindari putusan yang berbeda atas perkara yang sama.
“Alasan saya mengajukan pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 bahwa sebelumnya permohonan serupa telah (diajukan ke MK) dan apabila Pemohon mengajukan yang serupa akan ne bis in idem,” ujar Lintang.
Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya. (Dev/I-2)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved