Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang menyebut banyak aparat dan pejabat yang menyokong pelaku usaha pertambangan ilegal.
Maruli menyebut pernyataan Mahfud soal aparat belum lengkap. Pasalnya, menurut dia, istilah aparat bisa merujuk ke banyak hal. Ia pun mempertanyakan aparat mana yang dimaksud Mahfud.
"Aparat bisa juga aparatur sipil, kan? Belum lengkap itu" Jadi, aparat itu yang mana?" ujar Maruli saat konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca juga: Gibran Dinilai tidak Beretika dan Gagal Memahami Persoalan
Ia menekankan bahwa TNI AD telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajurit. Ia meyakini tidak ada prajurit atau perwira tinggi TNI AD yang berani melakukan sesuatu yang melanggar hukum, termasuk menyokongi pertambangan ilegal.
"Kita sulit juga di zaman sekarang ini. Terus terang saja, kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video kita takut sekarang ini. Kalau kita bermain-main dengan tambang, begitu menjaga-menjaga, difoto, saya yakin responsnya cepat. Jadi, tidak seberani itu lagi kita," ucapnya.
Baca juga: Komentari Debat Cawapres, Butet Sebut Gibran Tuna Adab dan by Design
Selain itu, Maruli mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal kewenangan legalitas pertambangan. Namun, ia mempersilakan semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit yang berbuat demikian.
Ia juga memastikan bahwa prajurit yang terbukti menyokongi tambang ilegal akan disanksi, sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
"Saya kira laporan seperti ini ada masa sekitar berapa tahun yang lalu, tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut apa yang kita dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, dalam debat keempat cawpares, Mahfud MD, saat debat keempat mengatakan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tidak mudah karena banyak mafianya.
"Mencabut IUP itu banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak, padahal sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu di-backing aparat-aparat dan pejabat," ucap Mahfud. (Ant/Z-11)
Lokasi ketahanan pangan Kostrad di Gudang Ketahanan Pangan berada di Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi,
Ia menambahkan, pembukaan Liga Santri Piala KSAD 2022 akan dimeriahkan dengan berbagai atraksi dan kesenian seperti hadrah, kolone senapan kolaborasi TNI-Polri
Para pejabat TNI dan Polri dikumpulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Jenderal Dudung mendorong mahasiswa kelak menjadi seorang pemimpin berani. Berani dalam arti mengambil keputusan penting meski setiap keputusan mengandung resiko berbeda-beda.
"Waktu itu saya harus putuskan dengan situasi dan kondisi, tentunya dilatarbelakangi dengan informasi dari Kapolda, Gubernur, Pol PP," ujarnya di Gelanggang Universitas Trisakti.
Jenderal Dudung Abdurachman ditunjuk sebagai perwira kehormatan Order of Australia (Divisi Militer), yang mendapatkan pengakuan atas kepemimpinannya yang luar biasa
Saya ingin bertemu Presiden untuk menjelaskan langkah politik saya selama ini
Mahfud menyebut PSSI harus segera mengambil tindakan dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya.
PSSI diminta melakukan percepatan KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.
Berikut delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI menyusul tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF Akmal Marhali mengatakan harus ada penyelesaian secara internal dari PSSI dari poin-poin rekomendasi setebal 124 halaman itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved