Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang menyebut banyak aparat dan pejabat yang menyokong pelaku usaha pertambangan ilegal.
Maruli menyebut pernyataan Mahfud soal aparat belum lengkap. Pasalnya, menurut dia, istilah aparat bisa merujuk ke banyak hal. Ia pun mempertanyakan aparat mana yang dimaksud Mahfud.
"Aparat bisa juga aparatur sipil, kan? Belum lengkap itu" Jadi, aparat itu yang mana?" ujar Maruli saat konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca juga: Gibran Dinilai tidak Beretika dan Gagal Memahami Persoalan
Ia menekankan bahwa TNI AD telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajurit. Ia meyakini tidak ada prajurit atau perwira tinggi TNI AD yang berani melakukan sesuatu yang melanggar hukum, termasuk menyokongi pertambangan ilegal.
"Kita sulit juga di zaman sekarang ini. Terus terang saja, kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video kita takut sekarang ini. Kalau kita bermain-main dengan tambang, begitu menjaga-menjaga, difoto, saya yakin responsnya cepat. Jadi, tidak seberani itu lagi kita," ucapnya.
Baca juga: Komentari Debat Cawapres, Butet Sebut Gibran Tuna Adab dan by Design
Selain itu, Maruli mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal kewenangan legalitas pertambangan. Namun, ia mempersilakan semua pihak untuk melapor jika memang ditemukan adanya indikasi prajurit yang berbuat demikian.
Ia juga memastikan bahwa prajurit yang terbukti menyokongi tambang ilegal akan disanksi, sebagaimana kasus-kasus terdahulu.
"Saya kira laporan seperti ini ada masa sekitar berapa tahun yang lalu, tentara ikut dalam penambangan-penambangan ini. Itu banyak yang dicabut jabatannya, anggota-anggota juga banyak, sehingga menurut apa yang kita dapatkan informasi sekarang ini, sangat drastis menurun untuk yang mengurus-mengurus hal tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, dalam debat keempat cawpares, Mahfud MD, saat debat keempat mengatakan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tidak mudah karena banyak mafianya.
"Mencabut IUP itu banyak mafianya. Saya sudah mengirim tim ke lapangan, ditolak, padahal sudah putusan Mahkamah Agung. Itu begitu. Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu di-backing aparat-aparat dan pejabat," ucap Mahfud. (Ant/Z-11)
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta dibuktikan apabila ada prajurit melakukan dugaan intimidasi terhadap penulis kolom opini Detik.com.
ANGGOTA Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap kasus ledakan dalam kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa di Garut. Komisi I ingin memanggil panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto memutasi 237 perwira tinggi TNI dari tiga matra. Letjen Kunto Arief Wibowo dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.
SIKAP dan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak terkait polemik pembahasan revisi UU TNI menuai kritikan.
Pembahasan mengenai revisi UU TNI menekankan untuk menjamin supremasi sipil dalam kerangka negara demokrasi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved