Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
CALON wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendapatkan informasi yang menyebut banyak kepala desa dikriminalisasi. Modusnya disebut membawa nama pemberantasan korupsi.
“Saya mendapatkan kabar ada beberapa, banyak kepala desa sedang mengalami ancaman kriminalisasi tindakan-tindakan seolah-olah pemberantasan korupsi,” kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Cak Imin menilai kriminalisasi tidak boleh terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemberantasan korupsi juga wajib tegak lurus sesuai aturan.
Baca juga : Anies Penuhi Undangan Pendidikan Antikorupsi KPK Bersama Cak Imin
“Jangan sampai ada penegakan korupsi berbau kriminalisasi,” tegas Cak Imin.
Dia juga mempertanyakan laporan kriminalisasi itu terjadi jelang pemilihan umum (pemilu). Muhaimin tidak memerinci lokasi daerah yang pemimpinnya diduga diserang secara hukum itu
Baca juga : Inilah 11 Panelis yang akan Susun Pertanyaan untuk Cak Imin, Mahfud MD, dan Gibran
“Ini tidak boleh terjadi, menjelang pemilu tolong, tidak ada pemberantasan korupsi berdasarkan kriminalisasi,” ujar Cak Imin.
Timnas AMIN diklaim mengantongi data tersebut. Klaim Cak Imin dipastikan bisa dipertanggungjawabkan. (MGN/Z-5)
Sekolah Rakyat juga akan menjadi rumah pemberdayaan bagi anak-anak dari keluarga miskin demi menciptakan sumber daya manusia yang berdaya dan mandiri.
Menko PM menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, swasta, akademisi, media, dan publik untuk membangun ekosistem jaminan sosial yang kuat.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
PFI menyelenggarakan FIFest 2025 sebagai upaya mendorong transformasi sosial berbasis budaya filantropi.
Cak Imin berjanji mengawal realisasi dana itu sampai programnya berjalan. Koordinasi dimaksimalkan agar perintah Prabowo berjalan dengan baik.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KEPALA Desa/Kelurahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, antusias melaksanakan Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti 7.810 kepala desa se-Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved