Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menanyakan kelanjutan skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) yang diusut lembaga antirasuah. Perkara itu mandek di tahap penyelidikan.
“Dewas menanyakan kelanjutannya kepada deputi penindakan. Jawabannya sama, masih sementara berlangsung di penyelidikan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat (12/1).
Dewas KPK sudah menyelesaikan pencarian informasi soal pungli di rutan. Hasilnya, 93 pegawai KPK terlibat dan akan menjalani persidangan etik.
Baca juga: Mantan Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pungli tidak Bisa Disidang Etik
Nawawi mengaku informasi itu sudah diberitahukan ke pihaknya. Namun, Dewas tidak memerinci nama maupun dugaan pelanggaran 93 pegawai itu.
“Ada penyampaian dari Ibu Albertina Ho mengenai soal itu, sama yang dia sampaikan ke media. Itu yang dia sampaikan ke kita,” ujar Nawawi.
Baca juga: KPK Kehilangan Integritas
KPK masih belum menyelesaikan skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.
“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN). KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka. (Z-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved