Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyeret mantan pegawai, yaitu Mustarsidin. Sayangnya, karena sudah tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah, ia tidak bisa disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kita sentuh dengan etik,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Jumat (12/1).
Kendati demikian, ia memastikan bahwa Mustarsidin belum sepenuhnya bebas atas kelakuannya. Dia masih bisa dikenakan pelanggaran pidana.
Baca juga: 93 Orang Pelaku Pungli Rutan Bakal Disidang Etik Dewas KPK
“Karena namanya masuk juga dalam skandal pungli, nanti ada pidana yang lebih jelas,” tuturnya.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satu dari mereka adalah Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan kewenangan. (Z-11)
Baca juga: KPK Kehilangan Integritas
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved