Besok Ketua MK Suhartoyo Lantik Anggota MKMK Permanen

Indriyani Astuti
07/1/2024 10:51
Besok Ketua MK Suhartoyo Lantik Anggota MKMK Permanen
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah), di gedung MK, Jakarta.(Antara/Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Hal itu diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12).

MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 pada 2 Januari 2024. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Baca juga: Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Sering Bolos Tahun 2023

Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

"MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Minggu (7/1).

Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.”

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, ujar Fajar, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya