Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Hal itu diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12).
MK menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 pada 2 Januari 2024. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.
Baca juga: Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Sering Bolos Tahun 2023
Menurut Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (HAK) MK Fajar Laksono pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
"MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024," ujar Fajar melalui keterangan tertulis, Minggu (7/1).
Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.”
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, ujar Fajar, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
(Z-9)
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus bersikap transparan dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan saat menangani ratusan laporan sengketa hasil Pilkada 2024.
JURU Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan sidang gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 akan berjalan profesional tanpa adanya konflik kepentingan
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Terkait opsi pemberhentian, itu terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atau hakim MK.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved