Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Periksa Ketua Lemtaki Terkait Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

Ficky Ramadhan
03/1/2024 19:43
Polisi Periksa Ketua Lemtaki Terkait Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan
Firli Bahuri(MI/Adam Dwi )

KETUA Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo, diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini. Edy diperiksa sehubungan dengan pelaporannya terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Diketahui, Edy sebelumnya melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah membawa dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus DJKA ke PN Jaksel terkait praperadilan kasus pemerasan SYL mantan Menteri Pertanian. Diperiksa di unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai dengan 15.50 WIB," kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).

Baca juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Disebut Rentan Dikorupsi

Edy telah menyampaikan keterangannya terkait pelaporan terhadap Firli ke penyidik. Menurut dia, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan melanggar aturan. Pasalnya, itu merupakan dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub.

"Hal ini diduga melanggar UU No.14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik," ujarnya.

Baca juga: DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot

Ia mengatakan, dokumen tersebut adalah milik internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga Antirasuah tersebut. Edy mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih.

"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," tuturnya.

Oleh karena itu, Edy berkeyakinan bahwa Firli Bahuri melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam praperadilan beberapa waktu lalu.

"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan Tim Pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya