Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo, diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini. Edy diperiksa sehubungan dengan pelaporannya terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Diketahui, Edy sebelumnya melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah membawa dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus DJKA ke PN Jaksel terkait praperadilan kasus pemerasan SYL mantan Menteri Pertanian. Diperiksa di unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai dengan 15.50 WIB," kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Baca juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Disebut Rentan Dikorupsi
Edy telah menyampaikan keterangannya terkait pelaporan terhadap Firli ke penyidik. Menurut dia, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan melanggar aturan. Pasalnya, itu merupakan dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub.
"Hal ini diduga melanggar UU No.14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik," ujarnya.
Baca juga: DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot
Ia mengatakan, dokumen tersebut adalah milik internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga Antirasuah tersebut. Edy mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih.
"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," tuturnya.
Oleh karena itu, Edy berkeyakinan bahwa Firli Bahuri melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam praperadilan beberapa waktu lalu.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan Tim Pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (Fik/Z-7)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved