Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KETUA Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo, diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini. Edy diperiksa sehubungan dengan pelaporannya terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Diketahui, Edy sebelumnya melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah membawa dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan sebagai pelapor terhadap Firli Bahuri yang membawa dokumen kasus DJKA ke PN Jaksel terkait praperadilan kasus pemerasan SYL mantan Menteri Pertanian. Diperiksa di unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai dengan 15.50 WIB," kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1).
Baca juga: Program Makan Siang dan Susu Gratis Disebut Rentan Dikorupsi
Edy telah menyampaikan keterangannya terkait pelaporan terhadap Firli ke penyidik. Menurut dia, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan melanggar aturan. Pasalnya, itu merupakan dokumen penyelidikan dan penyidikan terkait OTT di DJKA Kemenhub.
"Hal ini diduga melanggar UU No.14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, di mana dokumen penyelidikan dan penyidikan termasuk yang dikecualikan dan dirahasiakan kepada publik," ujarnya.
Baca juga: DPR: Pembahasan Pengganti Firli Dipastikan Alot
Ia mengatakan, dokumen tersebut adalah milik internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga Antirasuah tersebut. Edy mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih.
"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," tuturnya.
Oleh karena itu, Edy berkeyakinan bahwa Firli Bahuri melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam praperadilan beberapa waktu lalu.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan Tim Pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya. (Fik/Z-7)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved