Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan tiga orang untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankannya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketiga orang itu merupakan pakar hukum.
"Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.
Ian mengaku telah mengajuan tiga nama ini kepada penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. Nantinya, jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.
Baca juga: Ingin Jadi Rakyat Jelata, Segini Harta Kekayaan Firli Bahuri
"Sudah dalam BAP tanggal 1 desember 2023," ujarnya.
Sebagai informasi, Romli Atmasasmita adalah seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Sedangkan, Yusril Ihza adalah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus. Sementara itu, Suparji Ahmad adalah pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Ian memastikan ketiga pakar hukum ini bersedia menjadi saksi meringankan Firli. Pasalnya, ketiga orang itu juga dihadirkan Firli menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi pada publik dari tiga pakar hukum tersebut soal permintaan Firli.
"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," ucap Ian.
Baca juga: Alasan Firli Bahuri Mundur, Mau Jadi Putih
Untuk diketahui, Firli mengajukan saksi meringankan baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan SYL itu. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Alex sendiri sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis, 14 Desember 2023. Namun, Alex berhalangan hadir karena di saat bersamaan menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelas Ade.
Di samping itu, Firli Bahuri kembali dipanggil sebagai tersangka pada Rabu, 27 Desember 2023 karena mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 21 Desember 2023. Polisi akan menjemput paksa Firli bila kembali tidak hadir pekan depan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
(Z-9)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved