Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan alasan tak jelas. Absennya Firli disebut rugi.
"Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan Rasuna Said Kavling C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Tumpak mengatakan Firli mestinya bisa membantah keterangan saksi yang dihadirkan. Termasuk bila ada keterangan dari saksi yang keliru.
Baca juga: SYL Jadi Saksi di Sidang Kode Etik Firli Bahuri
"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," jelas Tumpak.
Dewas KPK sejatinya masih menantikan kehadiran Firli karena masih ada pemanggilan sejumlah saksi. Namun bila Firli kembali tak hadir, hal itu tak jadi soal.
Baca juga: Besok, Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya
"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," ucap Tumpak.
Firli diduga melakukan pelanggaran etik berupa dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK masih memproses dugaan kasus tersebut dan sejumlah pihak telah diperiksa. (Z-10)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved