Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi saksi di sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, hari ini, Rabu (20/12). Ia datang berpakaian rompi tahanan dan tangan diborgol.
Berdasarkan pemantauan, SYL tak berbicara apapun saat kedatangannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan Rasuna Said Kavling C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia hanya mengangguk ketika ditanya menjadi saksi.
Ia sejatinya diperiksa sebagai saksi karena berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran etik Firli. Sebab, Firli diduga memeras Syahrul.
Baca juga: Besok, Firli Bahuri akan Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya
Sementara itu, pimpinan KPK juga diperiksa sebagai saksi yakni, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Keduanya juga sudah hadir.
Dewas KPK masih memproses dugaan kasus tersebut dan sejumlah pihak telah diperiksa. Sementara itu, pada pemeriksaan hari ini, Firli telah dikonfirmasi tidak hadir.
Baca juga: 4 Pimpinan KPK Ikut Diperiksa di Sidang Lanjutan Etik Firli
"Kita tunggu saja ya, katanya sih tidak bisa hadir," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan Rasuna Said Kavling C-1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved