Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dengan tiga anggota terpilih. Ketiga anggota tersebut adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, Yuliandri yang merupakan unsur akademisi, I Dewa Gede Palguna dari tokoh masyarakat, dan Ridwan Mansyur mewakili hakim aktif.
"Jadi itu tiga anggota MKMK yang insya Allah pada 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
ia menjelaskan pemilihan anggota MKMK dilakukan secara aklamasi. Para hakim konstitusi tidak mempunyai waktu yang banyak untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait pembentukan MKMK. Pasalnya sejumlah agenda sidang dan putusan cukup padat saat ini.
Baca juga: MK Diminta Ubah Kembali Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres seperti Semula
"Pembentukan MKMK ini sudah dilakukan prosesnya tapi memang waktu RPH-nya tidak bisa lama, diselingi berbagai kegiatan, putusan-putusan yang harus diselesaikan tepat waktu. Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," jelasnya.
Untuk masa jabatan MKMK yang hanya setahun, lanjutnya, sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Paling Buruk Kualitasnya
Sesuai dengan amanat pasal 27a UU MK pembentukan MKMK memang sejatinya bersifat permanen. Namun sejauh ini sudah dua kali MKMK yang dibentuk bersifat ad hoc, lantaran MK belum siapkan yang permanen.
"Dan sekarang alhamdulillah sesuai yang ditegaskan Ketua MK pada saat beliau selesai dilantik beberapa waktu lalu untuk periode Ketua MK 2023-2028, beliau menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," tutupny. (Z-11)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan akan proaktif memantau jalannya sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 agar para hakim konstitusi menjaga kode etik.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna buka suara atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta harkat dan martabat Anwar Usman
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved