Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dengan tiga anggota terpilih. Ketiga anggota tersebut adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, Yuliandri yang merupakan unsur akademisi, I Dewa Gede Palguna dari tokoh masyarakat, dan Ridwan Mansyur mewakili hakim aktif.
"Jadi itu tiga anggota MKMK yang insya Allah pada 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
ia menjelaskan pemilihan anggota MKMK dilakukan secara aklamasi. Para hakim konstitusi tidak mempunyai waktu yang banyak untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait pembentukan MKMK. Pasalnya sejumlah agenda sidang dan putusan cukup padat saat ini.
Baca juga: MK Diminta Ubah Kembali Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres seperti Semula
"Pembentukan MKMK ini sudah dilakukan prosesnya tapi memang waktu RPH-nya tidak bisa lama, diselingi berbagai kegiatan, putusan-putusan yang harus diselesaikan tepat waktu. Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," jelasnya.
Untuk masa jabatan MKMK yang hanya setahun, lanjutnya, sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Paling Buruk Kualitasnya
Sesuai dengan amanat pasal 27a UU MK pembentukan MKMK memang sejatinya bersifat permanen. Namun sejauh ini sudah dua kali MKMK yang dibentuk bersifat ad hoc, lantaran MK belum siapkan yang permanen.
"Dan sekarang alhamdulillah sesuai yang ditegaskan Ketua MK pada saat beliau selesai dilantik beberapa waktu lalu untuk periode Ketua MK 2023-2028, beliau menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," tutupny. (Z-11)
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved