Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dengan tiga anggota terpilih. Ketiga anggota tersebut adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, Yuliandri yang merupakan unsur akademisi, I Dewa Gede Palguna dari tokoh masyarakat, dan Ridwan Mansyur mewakili hakim aktif.
"Jadi itu tiga anggota MKMK yang insya Allah pada 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
ia menjelaskan pemilihan anggota MKMK dilakukan secara aklamasi. Para hakim konstitusi tidak mempunyai waktu yang banyak untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait pembentukan MKMK. Pasalnya sejumlah agenda sidang dan putusan cukup padat saat ini.
Baca juga: MK Diminta Ubah Kembali Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres seperti Semula
"Pembentukan MKMK ini sudah dilakukan prosesnya tapi memang waktu RPH-nya tidak bisa lama, diselingi berbagai kegiatan, putusan-putusan yang harus diselesaikan tepat waktu. Sehingga keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," jelasnya.
Untuk masa jabatan MKMK yang hanya setahun, lanjutnya, sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Pemilu 2024 Disebut Paling Buruk Kualitasnya
Sesuai dengan amanat pasal 27a UU MK pembentukan MKMK memang sejatinya bersifat permanen. Namun sejauh ini sudah dua kali MKMK yang dibentuk bersifat ad hoc, lantaran MK belum siapkan yang permanen.
"Dan sekarang alhamdulillah sesuai yang ditegaskan Ketua MK pada saat beliau selesai dilantik beberapa waktu lalu untuk periode Ketua MK 2023-2028, beliau menegaskan bahwa pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," tutupny. (Z-11)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa Suhartoyo sah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved