Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PARA Pemohon Perkara Nomor 150/PUU-XXI/2023 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) seperti aslinya sebelum dimaknai MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, para Pemohon berharap, pasal tersebut berbunyi, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' inkonstitusional secara bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'”, ujar kuasa hukum Pemohon, Reza Setiawan dalam sidang perbaikan permohonan, Selasa (19/12).
Para Pemohon beralasan terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar Pasal 17 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga harus dilakukan pengujian materiil kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melanggar kode etik berat serta komposisi hakim yang setuju, menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), dan pendapat berbeda (dissenting opinion), maka Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya memeriksa kembali pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Baca juga : Pemilu 2024 Disebut Paling Buruk Kualitasnya
Menurut para Pemohon, hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran kode etik berat di kemudian hari. “Makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus dikembalikan sebagaimana isi pasal sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata dia.
Baca juga : MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
Para Pemohon meyakini dasar dan alasan pengujian yang diajukan ini berbeda atau tidak bersifat ne bis in idem dengan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang sudah diputus sebelumnya terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, kata para Pemohon, sudah sepatutnya MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 inkonstitusional secara bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena cacat prosedural.
Adapun, persyaratan usia minimal untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diuji kembali di MK. Permohonan diajukan oleh dua advokat, Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan, serta dua mahasiswa, R D Ilham Maulana dan Asy Syifa Nuril Jannah. Dalam permohonan perkara dengan Nomor 150/PUU-XXI/2023, para Pemohon menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Selasa (5/12) para Pemohon menyebut, amar putusan atau penafsiran MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK. Selain itu, terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) saat pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana disebut dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, Pasal 17 Ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan, 'Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.'
Kemudian dalam Pasal 17 Ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan, 'Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.'
Lalu, Pasal 17 Ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, 'Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Menurut para Pemohon, tindakan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih menjabat Ketua MK, patut diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (4), (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman dalam memeriksa dan memutus perkara dan secara otomatis tidak lagi memenuhi kualifikasi persyaratan yang disebutkan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
Kuasa hukum para Pemohon, Janses E Sihaloho, mengatakan sudah sepatutnya MK menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 karena cacat prosedural. Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(Z-8)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
Alumni menolak pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Per hari ini, ada dua catatan hitam, dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Serangan brutal militer Israel terhadap warga Gaza, Palestina telah menewaskan 27.238 orang dan menyebabkan 66.452 warga Gaza terluka.
SEMUA menjadi tak sama lagi ketika melihat realitas dan 'warisan' Presiden Joko Widodo pada pemilu serentak 2024 ini.
Komika dan aktor Fico Fachriza, berpendapat bahwa anak muda memang perlu kritis sekaligus santai. Meski begitu, hal tersebut tidak berarti membenarkan apa yang dilakukan Gibran.
PERATURAN Pemerintah (PP) No 53/2023 tentang tidak diperlukannya lagi mundur dari jabatan bagi pejabat publik yang mengikuti kontestasi pemilu akhirnya menjadi bumerang bagi capres Prabowo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved