Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ALUMNI Universitas Kristen Indonesia (UKI) menilai pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah melanggar etika sejak pencalonan. Alumni menolak pencalonan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Tidak ada toleransi bagi capres dan cawapres yang melanggar etika dan konstitusi hanya untuk melanggengkan kekuasaan,” kata Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKA Fisipol) UKI, Marlen Sitompul lewat keterangan tertulis, Selasa (6/2)
Menurut dia, pelanggaran etika telah jelas dibuktikan sejak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman bermasalah dalam memutus perkara terkait syarat capres-cawapres. Teranyar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca juga : Pencalonan Gibran Problematik, Bukti Kecurangan dan Cawe-cawe Jokowi
"Paman Gibran Anwar Usman sebagai mantan Ketua MK dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga dinyatakan melanggar etika terkait pencalonan Gibran sebagai Cawapres. Lantas apa yang diharapkan dari seorang pemimpin yang secara jelas pencalonannya melanggar etika," tegasnya.
Menurut dia, pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan buah dari demokrasi yang dipaksakan. Hal tersebut adalah representasi dari politik dinasti yang dirancang oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Gibran lolos sebagai Cawapres dengan cara tidak terhormat. Bagaimana konstitusi kita diperkosa hanya untuk kepentingan putra Jokowi tersebut," tegasnya.
Baca juga : Anies Baswedan: Putusan DKPP terkait Pelanggaran Etik KPU adalah Alarm
Di sisi lain, Marlen uga menyoroti keberpihakan Presiden Jokowi kepada Prabowo-Gibran yang sangat tidak etis. Terlebih, keberpihakan itu dipertontonkan Jokowi secara terang-terangan.
"Seperti kita lihat Presiden Jokowi dengan ugal-ugalan membagikan bansos di sejumlah daerah, tujuannya apa kalau bukan untuk mendongkrak keterpilihan Prabowo-Gibran. Presiden Jokowi dengan tidak ada rasa malu menggunakan APBN untuk memenangkan putranya," tegasnya.
Ia menyesalkan langkah sejumlah alumni yang mengatasnamakan alumni UKI dan mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Dia meminta, agar alumni tidak mengatasnamakan tidak menggunakan UKI untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Baca juga : Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu untuk Batalkan Pencalonan Gibran
“Karena selaku ketua IKA Fisipol UKI, setahu saya hingga saat ini DPP IKA UKI belum memutuskan dukungan kepada pasangan capres-cawapres tertentu,” pungkasnya. (P-4)
Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Hormati Keputusan DKPP atas Ketua KPU RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Per hari ini, ada dua catatan hitam, dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Serangan brutal militer Israel terhadap warga Gaza, Palestina telah menewaskan 27.238 orang dan menyebabkan 66.452 warga Gaza terluka.
SEMUA menjadi tak sama lagi ketika melihat realitas dan 'warisan' Presiden Joko Widodo pada pemilu serentak 2024 ini.
Komika dan aktor Fico Fachriza, berpendapat bahwa anak muda memang perlu kritis sekaligus santai. Meski begitu, hal tersebut tidak berarti membenarkan apa yang dilakukan Gibran.
PERATURAN Pemerintah (PP) No 53/2023 tentang tidak diperlukannya lagi mundur dari jabatan bagi pejabat publik yang mengikuti kontestasi pemilu akhirnya menjadi bumerang bagi capres Prabowo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved