Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi enggan merespons sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri. Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan terkait kasus penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," terang presiden pada wartawan di Kota Bogor, Selasa (19/12).
Selain sidang putusan praperadilan, Firli akan menghadapi sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Rabu (20/12). Presiden mengatakan tidak mau berkomentar karena baik proses hukum maupun etik, masih berproses.
Baca juga: Bila Praperadilan Dikabulkan, Polda Metro Diminta Segera Kembali Tetapkan Firli Bahuri Tersangka
"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," imbuh presiden.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Baca juga: Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi. Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved