Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLDA Metro Jaya diminta kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bila gugatan praperadilan dikabulkan. Direncanakan hari ini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati membacakan putusan praperadilan.
"Jikapun dikabulkan, penyidik harus segera menetapkan Firli kembali sebagai tersangka. Tentu dengan mengevaluasi kelemahan prosedurnya," kata Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro, Selasa (19/12).
Herdiansyah mengatakan hal ini pernah dilakukan KPK dalam perkara Setya Novanto. Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) itu dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. "Praperadilan dikabulkan, namun tidak berapa lama ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman itu.
Baca juga: Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
Herdiansyah mengatakan gugatan praperadilan Firli itu dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka. Dia berkeyakinan penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal.
"Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada. Jadi, saya yakin mestinya praperadilan Firli ditolak. Kalau sampai dikabulkan, maka substansi perkara yg melibatkan Firli tidak bisa diuji di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada hari ini Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved