Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLDA Metro Jaya diminta kembali menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bila gugatan praperadilan dikabulkan. Direncanakan hari ini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati membacakan putusan praperadilan.
"Jikapun dikabulkan, penyidik harus segera menetapkan Firli kembali sebagai tersangka. Tentu dengan mengevaluasi kelemahan prosedurnya," kata Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro, Selasa (19/12).
Herdiansyah mengatakan hal ini pernah dilakukan KPK dalam perkara Setya Novanto. Gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) itu dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. "Praperadilan dikabulkan, namun tidak berapa lama ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman itu.
Baca juga: Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
Herdiansyah mengatakan gugatan praperadilan Firli itu dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka. Dia berkeyakinan penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal.
"Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada. Jadi, saya yakin mestinya praperadilan Firli ditolak. Kalau sampai dikabulkan, maka substansi perkara yg melibatkan Firli tidak bisa diuji di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada hari ini Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved