Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya diminta segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilannya. Firli ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Melihat proses selanjutnya saya berharap walaupun sudah tahap 1 tentu Polda Metro Jaya segera menahan Firli," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Selasa (19/12).
Yudi mengatakan alasan kuat menahan Firli Bahuri adalah ketika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menggunakan barang bukti yang berasal dari perkara yang sudah ditangani KPK dalam sidang praperadilan. Penggunaan bukti itu pun sempat dipertanyakan pihak Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diyakini Ditolak Hakim
"Karena memang tidak ada hubungannya, karena ini uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di dal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Maka itu, Yudi memandang sudah sepatutnya Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri. Agar tak lagi penggunaan bukti-bukti yang tidak sahih.
Baca juga: Hari Ini PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Firli Bahuri
"Jadi saya pikir dengan digunakannya sampai saat ini belum jelas dari mana asal barang bukti tersebut saya pikir sudah selayaknya Firli Bahuri ditahan agar tidak ada lagi kejutan-kejutan yamg dilakukan oleh dirinya seperti itu," ungkap Yudi.
Di samping itu, Yudi meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Firli. Proses penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya disebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan soal gugatan yang diajukan Firli pada Selasa, 19 Desember 2023. Hakim Imelda bakal membacakan putusan di ruang sidang utama pada pukul 15.00 WIB.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Polisi mengungkap motif pembunuhan cucu Mpok Nori di Jakarta Timur. Pelaku, suami siri WNA asal Irak, nekat membunuh karena cemburu.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved