Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 15 orang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara, Senin (18/12). Salah satu orang yang diamankan Lembaga Antirasuah itu ialah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Benar Gubernur Maluku Utara, dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/12).
Penangkapan terjadi di Jakarta Selatan, dan Ternate. Mereka semua kini masih dimintai keterangan oleh tim tangkap tangan.
Baca juga: KPK Segel Ruang Pribadi Gubernur Maluku Utara
“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
KPK belum bisa memerinci kronologi perkara dalam penangkapan ini. Tapi, Lembaga Antirasuah sudah mengonfirmasi tidak pidana dalam kasus ini yakni terkait jual beli jabatan, dan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Pernyataan Penetapan Tersangka Dipermasalahkan, Alexander: Biarin Saja, Ada Bukti
“Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” ucap Ali.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam saat melakukan OTT. Status hukum mereka akan dipaparkan dalam konferensi pers nanti. (Z-3)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved