Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku pihaknya tidak menerima penjelasan rinci transaksi mencurigakan sumber dana kampanye Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu (17/12).
Oleh sebab itu Idham mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal temuan transaksi mencurigakan dana kampanye Pemilu 2024 yang dilansir PPATK.
Baca juga : Timnas AMIN Ajak Warga Bersama-sama Cegah Kecurangan Pemilu
“Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga : Sudah Terima Laporan PPATK soal Transaksi Parpol, Begini Respons KPU
Idham mengaku, KPU akan mengingatkan kembali parpol dan caleg tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” tegasnya.
Adapun dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
Selain hal tersebut PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 - 30 September 2023, bank di BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
“Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global dimana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut,” ungkap Idham.
“Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” tandasnya. (Z-8)
Saat ini banyak caleg yang mendapatkan dana kampanye dengan cara meminjam uang ke pinjaman online
KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Rencana KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan cakada yang tak melaporkan dana kampanye menuai kritik.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
KPU DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved