Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sudah Terima Laporan PPATK soal Transaksi Parpol, Begini Respons KPU

Tri Subarkah
16/12/2023 18:15
Sudah Terima Laporan PPATK soal Transaksi Parpol, Begini Respons KPU
Gedung KPU(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilu/Pilkada yang Mendukung Integrasi Bangsa sejak Selasa (12/12). 

Lewat surat tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap adanya transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah sampai ratusan miliar rupiah.

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," jelas Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).

Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu

Menurutnya, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi yang mencapai ratusan miliar itu. Data yang diterima KPU, sambung Idham, dalam bentuk data global dan tidak rinci, yakni hanya berupa jumlah total dana transaksi keuangan perbankan. 

Dengan demikian, pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.

Namun, Idham menegaskan KPU bakal mengingatkan kembali tentang batas maksimal sumbangan dana kampanye dalam rapat koorinasi dengan partai politik dan peserta pemilu selanjutnya. 

Baca juga : PPATK Diminta tidak Takut Bongkar Aliran Janggal ke Rekening Parpol

Imbauan dari KPU juga termasuk soal pelarangan menerima sumbagnan dana kampanye dari sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," terangnya.

Di sisi lain, Idham juga menjelaskan PPATK telah memantau ratusan rbu safe deposit box selama Januari 2022 sampai September 2023 di bank swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Baca juga : Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres dan Partai ke Tiga Zona

Berdasarkan penjelasan PPATK, penggunaan uang tunai dari safe deposit box menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan jika tidak dilarang KPU.

"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tandasnya.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya telah menemukan peningkatan transaksi mencurigakan yang masif selama masa kampanye Pemilu 2024 sebesar triliunan rupiah. 

Baca juga : Bawaslu Lanjutkan Informasi PPATK ke Sentra Gakkumdu

Hal itu diketahui PPATK lewat penelusuran data peserta pemilu, termasuk dari para caleg yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT).

"Dari situ ditemukan ketidakwajaran. Transaksi RKDK (rekening khusus dana kampanye) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru flat atau cenderung tidak bergerak," kata Ivan.

Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan eksistensi RKDK selama ini hanya sekadar formalitas. Pengaturan yang dibuat secara sistemik, sambungnya, tidak mampu menjangkau akuntabilitas dan kebenaran dari penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya