Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilu/Pilkada yang Mendukung Integrasi Bangsa sejak Selasa (12/12).
Lewat surat tersebut, anggota KPU RI Idham Holik mengungkap adanya transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah sampai ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," jelas Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12).
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
Menurutnya, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi yang mencapai ratusan miliar itu. Data yang diterima KPU, sambung Idham, dalam bentuk data global dan tidak rinci, yakni hanya berupa jumlah total dana transaksi keuangan perbankan.
Dengan demikian, pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut.
Namun, Idham menegaskan KPU bakal mengingatkan kembali tentang batas maksimal sumbangan dana kampanye dalam rapat koorinasi dengan partai politik dan peserta pemilu selanjutnya.
Baca juga : PPATK Diminta tidak Takut Bongkar Aliran Janggal ke Rekening Parpol
Imbauan dari KPU juga termasuk soal pelarangan menerima sumbagnan dana kampanye dari sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," terangnya.
Di sisi lain, Idham juga menjelaskan PPATK telah memantau ratusan rbu safe deposit box selama Januari 2022 sampai September 2023 di bank swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga : Ini Jadwal Kampanye Capres-Cawapres dan Partai ke Tiga Zona
Berdasarkan penjelasan PPATK, penggunaan uang tunai dari safe deposit box menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan jika tidak dilarang KPU.
"Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," tandasnya.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya telah menemukan peningkatan transaksi mencurigakan yang masif selama masa kampanye Pemilu 2024 sebesar triliunan rupiah.
Baca juga : Bawaslu Lanjutkan Informasi PPATK ke Sentra Gakkumdu
Hal itu diketahui PPATK lewat penelusuran data peserta pemilu, termasuk dari para caleg yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT).
"Dari situ ditemukan ketidakwajaran. Transaksi RKDK (rekening khusus dana kampanye) yang seharusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik justru flat atau cenderung tidak bergerak," kata Ivan.
Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan eksistensi RKDK selama ini hanya sekadar formalitas. Pengaturan yang dibuat secara sistemik, sambungnya, tidak mampu menjangkau akuntabilitas dan kebenaran dari penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. (Z-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved